Hukrim

Senggolan Saat Berkendara, Taruna PIP Semarang Pukul Yuniornya Berakibat Fatal

SEMARANG – HKNews.info : Tak diduga, akibat pemukulan yang dilakukan oleh Taruna politeknik ilmu pelayaran (PIP) Semarang asal Surakarta, CRBST (23) kepada yuniornya Zidan Muhammad Faza (21) asal Jepara berakibat vatal, meninggal dunia saat dibawa ke RS Roemani, Semarang, Selasa (7/9/2021).

Informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan, kejadian bermula saat korban bersama temannya Adyatma Eilen Rasyid pada Senin (6/9/2021) malam, sekira pukul 23.00 WIB berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Tegalsari Barat Raya, tepatnya depan Pos Kampling RT 02 RW 13, Kelurahan Tegalsari Kecamatan Candisari berpapasan dengan motor CRBST (23) dan bersenggolan.

Lantas keduanya berhenti dan terduga pelaku marah lantas memukul korban dibagian ulu hatinya hingga tak sadarkan diri.

Melihat korban pingsan, pelaku dan saksi teman korban membawa ke RS Roemani. Namun naas sesampai di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia dengan terdapat memar dibagian perut bagian atas.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, SH, SIK, MIK, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polrestabes Semarang guna dimintai keterangan.

“Berawal ketika terduga pelaku dan korban sama – sama naik motor, lalu berpapasan dan motor bersenggolan. Lalu terduga pelaku marah dan memukul korban mengenai ulu hati, hingga korban pingsan, lantas terduga pelaku bersama saksi teman korban membawa ke RS Roemani, namun sesampai disana nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kasatreskrim di Polrestabes Semarang, Selasa (7/9/2021).

Dari kejadian itu, lanjut AKBP Donny, pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. Kemudian melaksanakan upaya outopsi kepada korban.

“Terduga pelaku sudah kita amankan. Kemudian akan kita periksa saksi-saksi dan barang bukti kita kumpulkan semuanya. Dan juga akan kita upayakan untuk dilakukan outopsi. Sebab sampai saat ini, keluarga korban belum berkenan untuk melakukan outopsi,” ungkapnya.

Sedang untuk pelanggaran pidana yang disangkakan kepada terduga pelaku, menurut AKBP Donny, yaitu pelanggaran pidana pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (had).

Related Articles

Back to top button