Hukrim

Putusan Mahkamah Agung Tidak Digubris, Nasib Petani Semarang Jadi Tragis

Marwan, koordinator petani di Kabupaten Semarang yang membuat aduan ke Kapolri

SEMARANG – HKNews.info : Nasib tragis dialami oleh para petani di Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Sebab hak atas tanah miliknya, yang seharusnya bisa digarap untuk bercocok tanam, dengan semena – mena telah dirampas dan dikuasai pemanfaatannya oleh keluarga salah satu pejabat di Kabupaten Semarang.

Hal itu terjadi sejak bulan Juli 2010 lalu. Tiba – tiba petani menerima intimidasi, ancaman dan ditakut – takuti orang suruhan pejabat Kabupaten Semarang, agar meninggalkan tanah garapan dan dilarang untuk mengolah atau menggarap lagi lahan sawah milik petani, yang berlokasi di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Dan hingga sekarang, para petani tidak bisa mengolah dan memanfaatkan lahan miliknya. Karena jika akan menggarap/bercocok tanam, selalu diintimidasi dan ditakut – takuti. Bahkan pernah juga dilaporkan ke Polsek Tuntang dengan tuduhan penggelapan tanah atau memanfaatkan lahan tanpa ijin pemilik.

“Waktu itu Saya ditelpon disuruh datang ke Polsek Tuntang. Ditanya – tanya oleh petugas terus diketik dibuat laporan. Seperti pesakitan begitu mas. Padahal kita menggarap lahan milik kita sendiri. Kok diperlakukan seperti itu,” jelas Marwan, Koordinator petani kepada awak media di lokasi lahan Senin, (31/8/2020).

Diceritakan oleh Marwan, bahwa lahan sawah 20 petak dengan luas total 65.500 meter persegi (6,5 ha) tersebut, sebenarnya sudah digarap oleh para petani desa setempat sejak tahun 1964 silam. Dengan bukti surat letter C desa dan hingga sekarang belum ada perubahan status dalam pencatatan di Kantor Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang.

“Dan sejak tahun 1996, kami para petani telah mendapatkan hak atas tanah garapan tersebut. Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 651/Pdt/1996/PT, tanggal 17 Desember 1996. Selanjutkan dikuatkan dengan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung No. 964K/Pdt/1999,” papar Marwan menegaskan penjelasannya.

Dalam putusan tersebut, lanjut Marwan sembari menunjukkan amar putusan, ditegaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Semarang, bahwa “menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk mengosongkan tanah sawah garapan tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada para Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara”

“Tapi sekarang, lahan sawah itu tidak bisa digarap oleh petani yang memiliki hak atas tanah sawah itu mas. Padahal putusannya jelas. Kami yang berhak dan dimenangkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung,” tandasnya.

 

Surati Kapolri dan Presiden RI

Oleh sebab itu, sebagai koordinator petani, Marwan berupaya secara mandiri untuk memperjuangkan haknya dan hak para petani lainnya dengan mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolri pada tanggal 15 Agustus 2020 lalu.

Surat tersebut tembusannya disampaikan kepada Presiden RI, Bareskrim Mabes Polri, Kompolnas RI, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, Ketua-ketua Fraksi DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri PAN RB RI, Menteri ATR RI, Gubernur Jawa Tengah, Ketua DPRD Jateng, Wakil Ketua DPRD Jateng, Ketua-ketua Fraksi DPRD Jateng, Kepala Polda Jateng, Kepala Kejati Jateng, Kepala BPN Kanwil Jateng, Ketua DPRD Kab. Semarang, Bupati Semarang Kepala Polres Semarang, Kepala BPN Kabupaten Semarang, Camat Tuntang Kabupaten Semarang, Kepala Polsek Tuntang dan Kepala Desa Karanganyar.

Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa sejak Juli 2010 lalu para petani tidak bisa menggarap lahan pertanian dikarenakan telah dirampas dan dikuasai kepemilikan lahan sawah tersebut oleh Ngesti Nugroho ( saat ini menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati Semarang periode 2015 – 2020 ).

“Harapan kami, tanah sawah garapan tersebut dapat dikembalikan kepada kami para petani yang memiliki hak yang sah atas kepemilikan lahan sawah tersebut. Biarkan kami menggarap lahan milik kami dengan tenang. Jangan diintimidasi atau ditakut – takuti lagi,”  kata Marwan berharap.(had).

Related Articles

Back to top button