Hukrim

Satreskrim Polrestabes Semarang Berhasil Ungkap Pembunuh Wanita Hamil 8 Bulan di Kamar Kost

SEMARANG – HKNews.info : Satuan reserse kriminal umum (Satreskrim) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita di sebuah kamar kost DJ Kost Exlusive Jl. WR. Supratman Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang yang terjadi pada Jumat, (20/8/2021).

Hal ini diungkap saat gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, SIK., M.Hum., di Mapolrestabes Kota Semarang, Minggu (22/8/2021).

Korban perempuan bernama Silvy Ayu Nugraha (23) warga Desa Ngliron, RT 9 RW 1 Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora ditemukan meninggal di kamar kostnya pada Jumat, 20/8/2021 sekira pukul 10.30 WIB.

Saat pertama dilaporkan oleh ADS (18) yang tidak lain pacar korban, meminta bantuan kepada penghuni kost lainnya Anggito, untuk melihat keadaan korban di kamarnya yang sudah tak bernyawa. Selanjutnya saksi Anggito, melaporkannya kepada ketua RT setempat.

“Jadi alibi tersangka ini meminta bantuan kepada Anggito untuk melihat korban yang sebenarnya sudah diketahui oleh ADS dalam keadaan meninggal setelah di cekik leher korban hingga lemas,” jelas Kapolrestabes.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, tersangka tega menghabisi nyawa korban yang dalam keadaan hamil 8 bulan ini karena takut hubungannya diketahui orang tua korban.

“Karena takut dengan keadaan pacarnya yang sedang hamil 8 bulan ini diketahui oleh orang tua korban, sehingga tersangka nekad membunuh dengan cara dicekik hingga meninggal,” imbuh Irwan.

Sebelumnya diberitakan terjadi kasus pembunuhan wanita hamil 8 bulan di sebuah kamar kost DJ Kost Exclusive di daerah Condro Kusumo, Semarang Barat pada Jumat (20/8/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Oleh saksi Anggito, kejadian tersebut dilaporkan kepada ketua RT setempat yang diteruskan pelaporan kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan tersangka ADS (18) yang tak lain adalah pacar korban, yang menghabisi nyawa korban dengan dicekik.

Atas kejadian ini tersangka ADS dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (had).

Related Articles

Back to top button