Halo Surabaya

Pemkot Surabaya Akhirnya Bantu Urusan Sertifikat Tanah Nasabah YKP

Kepala BPKPD / Bendahara YKP Yusron Sumartono, dan Kepala DBPT / Ketua YKP Maria Theresia Ekawati Rahayu

SURABAYA – HKNews.info : ‘Uluran tangan’ Pemkot Surabaya bagi kemudahan pengurusan sertifikat tanah para nasabah YKP (Yayasan Kas Pembangunan), dirasakan bak tetesan embun dimusim kemarau yang panjang.

Inilah buah tangan Pemkot Surabaya, atas kerja sama dengan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)  Surabaya 1 dan 2 serta Bank Jatim, bagi para nasabah yang telah melunasi pembayaran angsuran tapi belum mengantongi sertifikat tanah.

Ketua Pengurus YKP sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk) mengatakan fasilitas kemudahan ini merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program yang hanya dikhususkan kepada nasabah YKP itu akan dimulai Jumat (6/12/2019) besok hingga akhir Bulan Desember. “Jadi, kami mohon kepada warga untuk memanfaatkan program ini,” kata Yayuk saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (5/12/2019).

Menurut Yayuk, program ini sangat bermanfaat bagi nasabah YKP. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki oleh YKP, ada berbagai masalah yang dihadapi oleh nasabah kenapa sampai sekarang masih belum memiliki sertifikat. Salah satunya karena warga keberatan atau menemui kendala dalam biaya proses sertifikasi tanahnya itu. “Nah, melalui program ini, apabila ada yang menemui kendala dalam pembiayaan, maka bisa mengajukan skema kredit ke Bank Jatim dengan jangka waktu angsuran 3 tahun,” kata dia.

 Yayuk menjelaskan, apabila nasabah YKP menghendaki skema kredit ini, maka sertifikat tanah yang terbit itu akan diserahkan dulu kepada Bank Jatim untuk menjadi jaminan. Sedangkan syarat-syarat untuk mengajukan kredit itu adalah buku angsuran YKP Kota Surabaya yang asli dan difotocopi 8 lembar, KTP pemohon atau fotocopy 8 lembar, kartu keluarga (KK) seluruh pemohon berupa fotocopy 8 lembar. 

Selain itu, harus dilengkapi pula dengan Ijin mendirikan bangunan (IMB) yang difotofopy 8 lebar, SPPT PBB tahun terakkhir yang difotocopy 8 lembar, surat keterangan waris apabila pewaris belum tercantum dalam buku angsuran YKP yang difotocopy 8 lembar, perjanjian/akta jual beli notarial apabila pemilik peralihan terakhir belum tercantum dalam buku angsuran YKP Kota Surabaya yang difotocopy 8 lembar, dan materai Rp 6.000 X 2 buah. “Pengumuman ini sudah kami sebarkan ke kecamatan dan kelurahan untuk diteruskan hingga jajaran RT/RW,” kata dia.

 Sedangkan untuk mempermudah layanan ini, maka berbagai pihak ini mulai dari YKP, jajaran Pemkot Surabaya, BPN dan Bank Jatim akan membuka stand di kelurahan-kelurahan yang ada nasabah YKP itu. Setidaknya, ada 11 kelurahan yang warganya ada nasabah YKP, yaitu Kelurahan Gayungan, Menanggal, Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Penjaringan Sari, Kendangsari, Siwalankerto, Tenggilis Mejoyo, Jemur Wonosari dan rungkut kidul. “Jadi, untuk mengurus ini, cukup ke kelurahan saja, tapi kalau mau mengurus ke kantor YKP langsung tidak apa-apa,” tegasnya.

 Sementara itu, Bendahara YKP yang sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki YKP, ada sebanyak 2.500 unit yang belum memiliki sertifikat. “Jumlah 2.500 itu dari 11 ribu rumah nasabah YKP,” kata dia.

 Yusron menjelaskan, dari 11 ribu rumah itu, ada beberapa tanahnya yang memang sudah lunas dan mendapatkan sertifikat sah, ada yang sudah lunas tapi belum mendapatkan sertifikat-sertifikat meskipun sudah lama pelunasannya. Selain itu, ada pula yang tanahnya berada di atas surat ijo. Karenanya, dia memastikan bahwa yang boleh masuk dalam program ini adalah nasabah yang sudah lunas tapi belum mendapatkan sertifikat. “Kalau tanahnya aset pemkot atau surat ijo, maka tidak boleh ikut program ini,” kata dia.  

Ia menambahkan, program ini memang dikhususkan untuk nasabah YKP dulu. Namun, apabila peminatnya sangat banyak, maka bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya akan membuat fasilitas yang sama untuk umum. “Jadi, bagi nasabah YKP, mohon ini dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya. (yok)

Related Articles

Back to top button