Halo Surabaya

Dua Hari Operasi Patuh Jam Malam, Tim Sinergitas Tiga Pilar Genteng Hukum Lebih 80 Pelanggar Perwali 33 Tahun 2020

Apel Kesiapan Operasi Patuh Jam Malam Sinergi Tiga Pilar, di Koramil 0832/02 Genteng

SURABAYA – HKNews.info : Tingkat kepatuhan warga Kota Surabaya terhadap protokol kesehatan dan jam malam, masih memprihatinkan. Untuk wilayah Kecamatan Genteng, contohnya. Dalam dua hari pelaksanaan operasi patuh jam malam, Tim Sinergitas Tiga Pilar Kecamatan Genteng, telah menghukum lebih dari 80 orang pelanggar Perwali Surabaya No.33 Tahun 2020.

Hal ini diungkapkan Kasi Tramtib Satpol PP Kecamatan Genteng, Nortam. Para pelanggar, kata Tam Tam (panggilan akrab Nortam), langsung dilaksanakan hukuman di tempat sesuai penerapan Perwali Surabaya No.33 Tahun 2020. Yakni, berupa hukuman push-up, menyanyikan lagu kebangsaan, bahkan sebagian ada yang dilakukan penyitaan KTP.

“Indikasinya, karena ini operasi malam maka dititikberatkan kepada mematuhi jam malam. Bila ditermui ada kerumanan masa maka wajib dibubarkan. Bila ditemukan ada yang tidak memakai masker, langsung kita lakukan hukuman di tempat,” ucap Tam Tam, selaku Leading Sector kegiatan Operasi Patuh Jam Malam, Tim Sinergitas Tiga Pilar Kecamatan Genteng, Surabaya.

Targetnya, tempat permanen dan non permanen. Non permanen yaitu warkop-warkop lokasi berkerumunnya masa. Sedangkan tempat – tempat permanen adalah tempat bangunan resmi alias memiliki ijin, dan tempat hiburan umum.

Wakil Komandan Koramil 0832/02 Gentang, Kapten Inf. Sugiarto (kiri), dan Kasi Tramtib Satpol PP Kecamatan Genteng, Nortam

Dikonfirmasi jelang keberangkatan Tim Operasi Patuh Jam Malam, di kantor Koramil 0832/02 Genteng, Jumat malam (14/08/2020), Tam Tam mengungkapkan, kegiatan ini atas nama Pemerintah Kota Surabaya, yang dipusatkan di masing – masing kecamatan.

Untuk Genteng ada 2 kegiatan. Yakni operasi pasar, yang telah dilaksanakan hari Senin hingga Rabu, diawali APP jam 06.00 Wib lanjut pelaksanaan operasi hingga jam 11.00 Wib. Dan, khusus operasi patuh jam malam, yang melibatkan unsur – unsur pimpinan, dimulai hari Kamis (13/8/2020) APP di kantor Kecamatan Genteng, lanjut hari Jumat (14/8/2020) APP di kantor Koramil 0832/02 Genteng, dan terakhir Sabtu (15/8/2020) APP di kantor Polsek Genteng. Namun penegakan Perwali bukan berhenti sampai di sini, kelanjutannya tetap dilaksanakan oleh anggota melaksanakan operasi secara rutin.

“Tujuan bergilir ini karena kita mengkuatkan sinergitas tiga pilar bahwa kita itu saling mengunjungi, mengontrol dan saling memperkuat posisinya sebagai tiga pilar,”  terang Tam Tam.

Sementara itu, Wakil Komandan Koramil 0832/02 Gentang, Kapten Inf. Sugiarto, mengatakan, intinya dari TNI – Polri mendukung kegiatan pelaksanaan Perwali No.33 Tahun 2020 yang sudah diberlakukan, diantaranya kegiatan penertiban.

“Kita di sini di lapangan memback-up Satpol PP maupun Linmas. Antisipasi terhadap kejadian di lapangan, kita selalu sinergis, baik Satpol PP – Linmas, Kepolisian maupun TNI,” kata Kapten Inf Sugiarto, seraya menambahkan, dalam setiap kali operasi minimal mengerahkan masing – masing satu regu. Yakni, satu regu dari kepolisian plus Lantas, satu regu dari Koramil, satu regu dari Satpol PP – Linmas, ditambah unsur Tramtib dari setiap kelurahan. (yok)

Related Articles

Back to top button