Halo SurabayaHeadline

Gandeng Pengusaha Reklame Rawat RTH, DPRD Surabaya Tegaskan Keseimbangan Estetika dan PAD

SURABAYAHKNews.info : Penempatan reklame pada pulau jalan dan sempadan saluran di sejumlah titik di Surabaya dinilai sebagai bagian dari strategi untuk menjalin kolaborasi berbagai pihak dalam merawat pulau jalan maupun sempadan saluran yang dihijaukan.

​Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan, kebijakan penempatan reklame tersebut diiringi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan reklame. Mereka diwajibkan ikut merawat pulau jalan maupun sempadan saluran, termasuk penghijauan, mengganti tanaman mati, dan penataan estetika kawasan sekitar.

​”Dalam praktiknya, skema seperti ini membantu pemerintah kota menjaga kualitas area-area yang sebelumnya berpotensi kurang terawat karena keterbatasan anggaran pemeliharaan,” ujar Eri.

​Eri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memastikan bahwa tidak ada taman yang dirusak terkait dengan penataan reklame tersebut. Tetapi dia menyadari bahwa kritik terhadap reklame sering muncul karena semua ruang hijau dianggap memiliki fungsi yang sama. Padahal dalam tata ruang kota terdapat perbedaan mendasar antar-jenis ruang hijau, sehingga perlu dibedakan antara taman, pulau jalan, dan sempadan saluran.

​”Dalam kebijakan penataan reklame di Surabaya, reklame ditempatkan pada area infrastruktur perkotaan seperti pulau jalan yang memang berbeda karakter dan fungsinya dari taman. Karena itu, keberadaan reklame tidak secara langsung mengurangi ruang hijau publik yang digunakan masyarakat,” ujar Eri.

​Pulau jalan, jelas dia, bisa dikatakan sebagai bagian dari infrastruktur lalu lintas, biasanya berupa median atau pemisah arus kendaraan. Fungsi utamanya adalah keselamatan, pengaturan lalu lintas, dan estetika koridor jalan. Area ini bukan ruang rekreasi publik seperti taman.

​Adapun sempadan saluran adalah area di sisi saluran drainase atau sungai kota yang fungsi utamanya untuk perlindungan infrastruktur air, akses pemeliharaan, dan pengendalian banjir. Walaupun sering dihijaukan, kawasan ini pada dasarnya merupakan ruang utilitas perkotaan, bukan taman publik.

​”Tentu kami juga mengingatkan ke Pemkot Surabaya agar soal titik, ukuran, desain, dan dampak visual dari reklame pada ruang-ruang tersebut, sehingga tidak mengganggu keselamatan, estetika, maupun fungsi lingkungan,” jelas Eri Irawan.

​Dia menambahkan, DPRD juga mengawal agar kualitas ruang terbuka hijau juga terus dijaga, baik secara kuantitas maupun kualitas; seperti dengan pemenuhan lebih dari 20% ruang terbuka hijau (RTH) publik.

​Eri Irawan menambahkan, penataan reklame ini juga mencerminkan upaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan ekonomi daerah, kualitas ruang kota, dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat di mana kebutuhan belanja publik meningkat, sementara kapasitas pendapatan daerah terbatas. Dalam konteks tersebut, pajak dan retribusi reklame menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Pendapatan dari sektor reklame dapat dialokasikan kembali untuk pembiayaan layanan publik seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis, perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan jalan, drainase, transportasi, taman kota, penerangan jalan, hingga pengendalian banjir. “Dengan kata lain, pemanfaatan ruang tertentu untuk reklame tanpa mengganggu fungsi lingkungan dapat menjadi instrumen pembiayaan kota tanpa harus menambah beban pajak masyarakat secara langsung,” pungkasnya.

​Meski pemanfaatan pulau jalan sebagai media reklame merupakan bagian dari upaya optimalisasi PAD, Eri menyebut pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan visual kota. Karena itu, pemanfaatan pulau jalan sebagai instrumen reklame perlu diatur secara selektif, baik dari sisi jumlah, ukuran, desain, maupun penempatannya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya memiliki payung hukum yang mengatur perizinan dan tata cara pemasangan reklame di area publik, termasuk di pulau jalan dan median/taman jalan.

Dasar Hukum Utama

  1. Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame (beserta perubahannya).
  1. Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Reklame.
  1. Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 73 Tahun 2025 (regulasi turunan terbaru yang mengatur petunjuk teknis penataan ruang reklame di pulau jalan/median taman kota). (yok)

Related Articles

Back to top button