Halo SurabayaHeadline

Polemik Operasional “Casbar” di Pemukiman : Izin Belum Turun, Komunikasi dengan Warga Macet.

SURABAYA – HKNews.info : Tempat hiburan malam “Casbar” di Jalan Ir H Soekarno, masuk wilayah Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, tengah jadi sorotan tajam setelah warga sekitar melayangkan protes terkait operasional yang dianggap melampaui batas. Masalah ini mencuat bukan hanya karena kebisingan musik, melainkan juga adanya dugaan pelanggaran izin usaha dan minimnya etika bertetangga.

Pengaduan warga pun masuk ke meja dewan. Hingga Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait masalah ini, pada Rabu (29/04/2026), dengan mengundang para pihak terkait, seperti warga Kedung Baruk lengkap dengan sang Ketua RW,  Lurah Kedung Baruk, hingga Camat Rungkut, juga jajaran pemerintah Kota Surabaya, pihak pengelola Casbar, serta segenap anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Fokus pada Izin Restoran, Bukan ‘Nightclub’.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P. Berdasarkan hasil mediasi, terungkap bahwa tempat usaha tersebut secara legal hanya mengantongi izin sebagai Restoran dan Bar. Namun, di lapangan, aktivitasnya disinyalir sudah mengarah pada operasional nightclub atau klub malam, padahal izin resminya belum dikeluarkan oleh pemerintah.

“Jika izinnya masih restoran dan bar, ya lakukan itu dulu. Jangan melompat ke operasional nightclub karena izinnya belum turun,” tutur Faridz Afif, dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasional di zona pemukiman memiliki batasan ketat, terutama soal tingkat kebisingan musik yang harus mengikuti aturan disiplin lingkungan.

Selain masalah administratif, keluhan warga justru lebih banyak dipicu oleh gaya komunikasi pengelola yang (oleh warga) dianggap arogan. Muncul laporan mengenai keterlibatan oknum preman yang membuat warga merasa terintimidasi.

“Kita ini orang Timur, ada etika moral. Sebenarnya masalah utamanya adalah komunikasi yang kurang baik,” tegas Faridz Afif, seraya mendesak pihak pengelola Casbar untuk mengedepankan pendekatan budaya dengan “menyentuh” dan “merangkul” warga sekitar, bukan justru menciptakan jarak atau ancaman.

Di pihak warga terutama warga Perumahan Pondok Nirwana, mengaku, telah setahun lamanya terganggu kebisingan yang ditimbulkan oleh operasional Casbar, dan menyampaikan keluhan ini di forum RDP Komisi B tersebut.

Seperti diungkapkan Ketua RW 6, Kelurahan Kedung Baruk, Marhadi Budiono, keresahan warga dipicu oleh operasional tempat hiburan Casbar yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak mengindahkan nilai – nilai sosial masyarakat.

Ia mengungkapkan, bahwa masalah utama yang dirasakan warga sejak awal tempat tersebut beroperasi adalah kebisingan suara musik yang sangat kuat. Bahkan, suara tersebut terdengar jelas hingga ke area masjid yang berjarak sekitar delapan kavling (kurang lebih 80 meter) dari lokasi.

“Kalau kita terbangun malam hari, suara itu sangat kuat. Warga sampai bertanya-tanya ini suara apa,” ujar Marhadi usai melakukan pertemuan dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Selain masalah kebisingan, warga mengkhawatirkan dampak sosial jangka panjang, terutama terhadap moral generasi muda. Marhadi menyebutkan bahwa ibu-ibu di lingkungan tersebut adalah pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan karena merasa nilai-nilai agama dan budaya mereka terancam.

Situasi kian memanas dengan adanya dugaan intimidasi. Warga melaporkan sering melihat sekelompok orang berpakaian hitam-hitam berkerumun di depan kompleks perumahan.

“Itu jelas bentuk intimidasi supaya warga takut. Bahkan ada laporan polisi terhadap warga kami, itu kami anggap sebagai upaya mancing-mancing keributan,” tegasnya.

Warga menegaskan bahwa sejak awal berdiri, tidak pernah ada sosialisasi maupun permintaan izin gangguan (HO) kepada masyarakat sekitar. Pihak pengelola disinyalir langsung beroperasi tanpa mengantongi surat pernyataan tidak keberatan dari warga.

“Sama sekali tidak ada sosialisasi. Kami baru tahu keberadaan tempat itu saat mereka sudah mau beroperasi,” tambah Marhadi.

Kendala Wewenang Penutupan

Meski Komisi B DPRD Kota Surabaya telah memfasilitasi pertemuan ini, warga merasa solusi yang ditawarkan belum sepenuhnya tuntas. Hal ini dikarenakan perizinan tempat hiburan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi, sehingga Pemerintah Kota Surabaya memiliki keterbatasan wewenang untuk melakukan penutupan.

“Komisi B hanya bisa memfasilitasi agar keresahan warga meredam dan membahas operasional agar tidak terlalu mengganggu. Untuk izin yang belum keluar atau penutupan, itu bukan kewenangan di sini (Kota), melainkan Provinsi,” jelas Marhadi merangkum hasil pertemuan.

Warga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera meninjau ulang izin operasional Kasbar dan mempertimbangkan dampak nyata yang dirasakan oleh warga pemukiman dan tempat ibadah di sekitarnya.

Bantah Intimidasi Warga, Humas Casbar Mengaku Sudah Sesuai Prosedur

Pihak manajemen “Casbar” melalui Humasnya, Sandi Repi, memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang dilayangkan oleh warga Perumahan Pondok Nirwana. Dalam keterangannya, pihak Casbar membantah adanya tindakan kekerasan atau penggunaan “orang kuat” dalam menjalankan bisnisnya di wilayah Rungkut tersebut.

Menanggapi isu adanya dorongan fisik terhadap ibu-ibu saat unjuk rasa, Sandi menjelaskan bahwa kejadian tersebut adalah murni ketidaksengajaan. Menurutnya, saat itu kondisi sedang gerimis dan beberapa warga bersandar pada teralis pintu masuk.

“Kami sudah sampaikan permisi saat hendak membuka pintu. Karena warga masih bersandar di situ, saat pintu dibuka, warga tersebut kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Jadi bukan didorong,” jelas Sandi Repi saat ditemui awak media.

Izin Diskotek dalam Tahap Verifikasi 90 Hari

Terkait perizinan yang dipertanyakan warga, Sandi menegaskan bahwa Casbar telah mengantongi izin Restoran dan Bar. Adapun untuk izin Klub Malam atau Diskotek, saat ini statusnya sedang dalam proses pemenuhan verifikasi.

“Di dalam NIB (Nomor Induk Berusaha), kami memiliki waktu 90 hari untuk memenuhi verifikasi. Izin diterbitkan setelah semua aspek siap, mulai dari pengecekan APAR, pengelolaan sampah (TPSP3), hingga dokumentasi teknis di lapangan. Kami mengikuti semua regulasi yang dianjurkan oleh dinas terkait,” tambahnya.

Pihak manajemen mengklaim telah berupaya menjalin komunikasi dengan pengurus warga, termasuk mengunjungi Wakil RW setempat, Bapak Watino. Namun, menurut Sandi, pihak warga cenderung menutup diri terhadap penjelasan dari pengelola.

“Saya sudah beberapa kali berkunjung dan menyampaikan bahwa kami sedang berproses. Namun respons warga selalu ‘No’. Meski begitu, kami tetap merendah. Kami menganggap hubungan ini seperti anak dan orang tua, kami akan terus mencoba berkomunikasi,” ungkapnya.

Bantahan Adanya “Backup” Oknum

Sandi juga menepis anggapan bahwa Casbar kebal hukum karena dibekingi oleh pihak tertentu di Kota Surabaya. Ia menyatakan bahwa jika mereka melanggar aturan secara fatal, tidak mungkin proses mediasi dan administratif masih berjalan hingga saat ini.

Pihak Casbar menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif dengan pemerintah kota maupun provinsi dan berharap ada titik temu yang adil agar iklim investasi di Surabaya tetap kondusif tanpa mengabaikan keluhan masyarakat.

Solusi

Untuk meredakan ketegangan, terdapat beberapa solusi yang ditawarkan Komisi B guna menjaga iklim investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketenangan warga:

  • Pernyataan Tertulis: Pengelola wajib membuat pernyataan resmi agar warga mengetahui batasan operasional usaha.
  • Jam Operasional: Menyesuaikan jam buka sesuai undang-undang yang berlaku di zona pemukiman.
  • Pemberdayaan Lokal: Mengajak warga setempat untuk terlibat sebagai karyawan atau mitra sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
  • Komunikasi Intensif: Membangun dialog terbuka guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kita harus menjaga iklim investasi yang ramah. Caranya adalah dengan merangkul warga, bukan menjauhi mereka,” tutur pimpinan rapat, H. Mohammad Faridz Afif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola diminta untuk segera menyesuaikan operasionalnya sesuai izin yang berlaku sementara menunggu proses administrasi lanjutan dari dinas terkait. (yok)

Related Articles

Back to top button