Halo SurabayaHukrim

Kuasa Hukum Wie Wie Tjia Bantah Tuduhan soal Menghalangi Jenguk Anak

SURABAYA — HKNews.info : Kemelut perkara hak asuh anak, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum Wie Wie Tjia membantah sejumlah informasi yang beredar melalui pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai fakta dan bahkan berpotensi menyesatkan publik.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul dilakukannya upaya hukum selanjutnya oleh pihak Silvana Yana Prasetya, atas putusan pengadilan yang menetapkan hak asuh anak berada pada ayah. Perkara hak asuh anak ini telah bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Wie Wie Tjia, Jovita Elizabeth. SH, MKn, menegaskan, tudingan bahwa anak-anak kliennya tidak disekolahkan adalah tidak benar.

“Anak-anak dalam kondisi sehat dan tetap bersekolah. Bahkan kami persilakan rekan-rekan media melihat langsung. Informasi yang menyebut anak tidak sekolah itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Jovita dalam keterangannya kepada wartawan.

Jovita juga membantah klaim bahwa ibu anak-anak tersebut dilarang bertemu dengan buah hatinya. Menurut dia, pihak ayah tidak pernah membatasi pertemuan dan tidak pernah mempengaruhi anak, karena anak-anak sendiri punya naluri dan perasaan dimana mereka ingin tinggal dan lebih memiliki kedekatan kepada ayahnya ketimbang ibunya, dan benar adanya keputusan untuk ikut atau tidak sepenuhnya bergantung pada keinginan anak.

“Tidak pernah ada larangan. Ibu boleh bertemu kapan saja. Jika anak-anak tidak mau ikut dibawa pergi, itu bukan kesalahan klien kami, justru ibunya harus koreksi diri ada apa kok anak-anak tidak mau diajak bertemu ibunya,” katanya.

Terkait proses hukum, Jovita menjelaskan bahwa gugatan cerai diajukan oleh pihak istri dengan permohonan hak asuh dua anak serta tuntutan nafkah Rp25 juta per bulan. Dalam putusan Pengadilan Negeri, majelis hakim mengabulkan perceraian dan menetapkan anak berada dalam pengasuhan ayah berdasarkan bukti dan fakta persidangan. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi setelah pihak istri mengajukan banding.

“Putusan banding yang menetapkan hak asuh kepada ibu kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap,” jelas Jovita.

Ia menambahkan, kliennya juga dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti dan dinilai berpotensi dihentikan.

“Perdebatan hukum seharusnya diselesaikan di pengadilan, bukan dibawa ke ranah pidana. Informasi yang disampaikan ke publik pun harus proporsional dan tidak mengada-ada,” ujarnya.

Sementara itu, Wie Wie Tjia membeberkan kronologi awal konflik rumah tangganya yang bermula pada Desember 2024. Ia mengaku secara mendadak tidak diperkenankan bertemu anak-anaknya setelah istrinya menunjuk kuasa hukum tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Saya hanya ingin bertemu anak. Tidak ada niat lain. Tapi saat itu saya justru dihadapkan dengan ancaman pelaporan ke polisi,” ujar Wie Wie.

Ia mengklaim anak-anak menunjukkan trauma dan memilih tinggal bersamanya. Menurutnya, hasil penelusuran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) juga menyimpulkan bahwa anak-anak merasa lebih nyaman bersama ayah dan tuduhan penelantaran tidak terbukti.

“Anak-anak disekolahkan, diperiksa psikolog, dan kondisi mereka baik. Semua tuduhan terhadap saya terbantahkan dalam proses investigasi,” kata Wie Wie.

Kuasa hukum menegaskan, apabila ke depan kembali muncul informasi yang tidak benar, kliennya siap menempuh langkah hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pihaknya berharap semua pihak menahan diri dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. (yok)

Related Articles

Back to top button