DPRD Kota Surbaya Setujui Perubahan Bentuk Hukum PD Pasar Surya Menjadi Perseroda

SURABAYA – HKNews.info : Pendapat akhir para fraksi yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Rebu (19/11/2025), terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya, tercapai aklamasi menyetujui.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai itu dihadiri 34 anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, para kepala OPD, pimpinan BUMD, undangan, serta awak media. Hampir seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir secara ringkas tanpa membacakan penuh naskah mereka, kecuali Fraksi PKS yang memilih membacakan inti pandangan secara lebih lengkap.
Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa fraksinya dapat menerima pengesahan raperda tersebut namun memberikan sejumlah catatan penting. Ia menekankan perlunya penyesuaian penuh terhadap hasil fasilitasi gubernur serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang mengatur kewenangan daerah, termasuk mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris.
“PKS meminta agar pembentukan Perseroda Pasar Surya dijalankan dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran”, kata Aning.
Aning juga menyoroti perubahan orientasi bisnis pasca berubah menjadi perseroda, yang menuntut peningkatan profesionalisme dan kemampuan menghasilkan keuntungan. Menurutnya, Perseroda Pasar Surya harus mampu menyusun rencana bisnis lima tahunan yang tidak hanya fokus pada pengelolaan 64 pasar tradisional aktif, tetapi juga menghidupkan kembali 20 pasar yang saat ini tidak beroperasi.
“Keberadaan perseroda di sektor pasar tradisional harus tetap mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok, menjaga ketahanan pangan, sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan asli daerah”, lanjut Aning.
Terkait penyertaan modal, PKS meminta agar Pemerintah Kota Surabaya segera merinci bentuk penyertaan, baik berupa uang maupun barang, termasuk aset dan bangunan yang akan dialihkan kepada perseroda. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat revitalisasi serta pengembangan pasar di berbagai lokasi.
Usai seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, pimpinan rapat Bahtiyar Rifai menegaskan bahwa proses pembahasan telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 6 huruf a Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022. Dengan demikian, raperda tersebut siap masuk pada tahap berikutnya untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Sekretaris Daerah Lilik Arijanto menyampaikan bahwa perubahan ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola Pasar Surya. “Tentu masih ditemukan adanya kekurangan dalam pengelolaan sebelumnya, baik dari sisi manajerial maupun aturan internal yang berlaku”, kata Lilik. Dengan status perseroda, menurutnya, peluang pembenahan semakin terbuka, termasuk kewajiban untuk segera melakukan lelang jabatan direksi.
Lilik menegaskan bahwa rekrutmen direksi menjadi prioritas dan ditargetkan dapat dimulai secepat mungkin, bahkan jika memungkinkan dilakukan tahun ini. “Pemkot juga sedang menyiapkan pembaruan sistem pengelolaan serta pengetatan batas penggunaan anggaran operasional agar perseroda dapat dikelola lebih efektif dan efisien di masa depan”, pangkas Lilik.
Rapat paripurna ditutup dengan optimisme bahwa perubahan status hukum ini menjadi langkah awal pembenahan besar-besaran Pasar Surya agar dapat semakin profesional, adaptif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pendapatan daerah. (yok)




