Halo SurabayaPolitik

Liku – Liku Pansus PD Pasar DPRD Surabaya Berujung di Penggantian Judul Surat.

Disepakati Judul Diganti, Surat Dikembalikan ke Pemkot.

SURABAYA – HKNews.info : Suasana berbeda mewarnai Rapat Pansus PD Pasar di Komisi A, pada hari Rabu (22/01/2025), yang telah mencapai kata sepakat untuk pembahasan 7 lokasi pasar yang diajukan untuk disidangkan dalam rapat Pansus DPRD Kota Surabaya sejak pertengahan Desember 2024 lalu.

Suasana Rapat Pansus PD Pasar di Komisi A DPRD Surabaya

Ada tepuk tangan riuh dari pimpinan berikut segenap peserta rapat, menandai kelegaan hati bersama demi telah tercapainya titik terang pembahasan 7 lokasi pasar yang dimohonkan tersebut. Yakni, disepakati untuk mengganti judul surat permohonan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya. Titik temu ini terjadi pada pukul 16.45 Wib.

Seperti disebutkan pada judul surat tersebut adalah : “Permohonan Persetujuan terhadap Penghapusan / Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset Perusahaan Daerah Pasar Surya”. Judul ini menjadi keberatan para anggota Pansus.

Dikatakan Ketua Pansus Yona Bagus Widyatmoko dalam rapat, agar judulnya dirubah lebih spesifik. “Misalnya, judulnya diperbaiki menjadi Permohonan Penghapusan Sebagian Aset Perusahaan Daerah Pasar Surya, tanpa memakai pemindahtanganan untuk bekas lokasi pasar 1 sampai 6. Itu lebih relefan. Sedangkan untuk lokasi bekas pasar yang ke 7, karena menjadi satu kesatuan maka judulnya harus dirangkai dengan kata dan,” kata Yona.

Anggota Komisi A, Cahyo Siswo Utomo, pun telah menyampaikan usulan perbaikan judul yang terkait dengan bekas lokasi pasar 1 sampai 6. Bahwa, pada judul tertulis “….Penghapusan / Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset….” Sedangkan tanah di eks pasar 1 sampai 6 itu masih milik Pemkot Surabaya. Oleh karena itu, menurut Cahyo, sebaiknya ada penggantian judul yang tanpa menyertakan kata “tanah” untuk pembahasan eks pasar 1 sampai 6.

Rizal dari Pemkot Surabaya

Dari pihak Pemkot Surabaya, Rizal, menyepakati penghapusan kata “tanah” pada judul surat permohonan tersebut. Hanya saja Rizal mempertanyakan tentang mekanisme (perbaikan judul) surat tersebut ?

Alhasil telah dicapai kata sepakat untuk merubah judul surat permohonan tersebut.

“Kita bersyukur, telah tercapai sebuah kesepakatan terhadap 7 titik lokasi pasar tersebut, untuk penyelesaiannya. Disepakati judul (surat permohonannya) berubah menjadi Permohonan Persetujuan Terhadap Penghapusan Aset 6 Lokasi Pasar Perusahaan Daerah Pasar Surya dan Penghapusan Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu. Begitu,” papar Pdt Rio kepada awak media, usai rapat.

Tampak pada judul perubahan tersebut, ada pemisahan antara 6 lokasi pasar yang hanya berkaitan penghapusan aset saja, sedangkan pada lokasi pasar ke 7 yakni eks pasar Ambengan Batu terkait pemindahtanganan tanah Aset Pasar… Karena tanah eks pasar Ambengan Batu tersebut awalnya milik PD Pasar Surya, lalu dipindahtangankan kepada Pemkot Surabaya.

Pdt Rio DH I Pattiselanno

Diungkapkan Pdt Rio, tentang keberatan para anggota Pansus terhadap judul sebelumnya, karena ada kata tanah pada judul tersebut yang terbaca sebagai satu rangkaian untuk lokasi pasar 1 sampai 7. Sedangkan pada 6 lokasi bekas pasar tersebut dilakukan penghapusan hanya pada aktifitas pasarnya dan bukan tanahnya. Tanah itu masih tetap ada dan tercatat dalam aset di Simbada milik DSDABM.

“Sedangkan penghapusan aktifitas pasar itu bukan menjadi kewenangan DPRD Kota Surabaya, melainkan kewenangan dari Pemerintah Kota Surabaya,” kata Pdt Rio, seraya menambahkan, keterkaitannya dengan Perda No. 2 Tahun 1999 dimana harus ada penghapusan aset pasar, maka supaya benar judulnya dirubah menjadi Permohonan Persetujuan Terhadap Penghapusan Aset 6 Lokasi Pasar Perusahaan Daerah Pasar Surya….. tanpa kata “tanah”. Sebagaimana diinginkan pihak PD Pasar Surya, bahwa 6 titik pasar di Perda No.2 Tahun 1999 itu harus hilang.

Untuk eks lokasi pasar ke 7, disebutkan pada judul perubahan dengan rangkaian kata “dan” yakni, ….. dan Penghapusan Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu. “Karena dibekas pasar Ambengan Batu memang ada tanah yang menjadi milik PD Pasar dan di pihak Pemkot sudah mengajukan peminjaman aset tanah itu lalu disetujui oleh PD Pasar Surya, maka kemudian dibangun di atasnya Gedung Serba Guna (GSG).”

“Dengan judul yang baru inilah maka semuanya akan didudukkan pada porsi yang sebenarnya, yang tepat dan benar, sehingga akhirnya melegakan para pihak. Utamanya PD Pasar kesampaian keinginannya melepas ke 6 lokasi bekas pasar, dalam rangka PD Pasar Surya menuju ke Perseroda,” jelas Pdt Rio.

Dirut PD Pasar Agus Priyo

Selanjutnya, kata Pdt Rio, hasil pansus ini dilaporkan ke Banmus sebelum habis masa tugas Pansus tanggal 4 Februari 2025. Hal ini agar bisa segera ditindaklanjuti ke Pemerintah Kota Surabaya untuk mengubah judul surat tersebut dengan judul yang baru yang telah disepakati di rapat Pansus ini. Surat kemudian dikirimkan kembali ke DPRD, masuk di Banmus, lalu diparipurnakan, dibentuk Pansus lagi, diserahkan ke Komisi A, hingga akhir Februari 2025 bisa diselesaikan.

“Seolah – oleh Pansus PD Pasar ini ada dua periode dengan anggota yang sama. Jadi pengesahan nya ada pada periode ke dua,” pungkas Pdt Rio. (yok)

Foto Cover : Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko dan Wakil Ketua Komisi A Pdt Rio DH I Pattiselanno, saat memimpin Rapat Pansus PD Pasar.

Related Articles

Back to top button