Carut-Marut Kabel Utilitas di Surabaya: DPRD Bongkar Tiga Modus ‘Nakal’ Provider Penyedia Jasa

SURABAYA – HKNews.info : Pemandangan langit Kota Surabaya kian terganggu oleh juntaian kabel fiber optik yang semrawut. Ketua Komisi B, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P, mengungkapkan bahwa kondisi estetika kota yang rusak ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan dampak dari berbagai pelanggaran sistematis yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa (provider).
Dalam tinjauannya, Faridz membeberkan tiga temuan utama terkait kecurangan provider yang memicu penumpukan kabel di aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya:
Tiga Modus Pelanggaran Provider
- Izin Kedaluwarsa: Banyak provider yang masa sewa atau izinnya telah habis namun tidak melakukan perpanjangan, sementara jaringan kabel tetap dibiarkan aktif dan beroperasi.
- Melebihi Kapasitas Izin: Terdapat praktik di mana provider hanya mengantongi izin pemasangan sepanjang 2.000 meter, namun di lapangan nekat memasang hingga 4.000 meter.
- Praktik ‘Nunut’ Liar: Sejumlah provider kedapatan menumpangkan kabel mereka pada infrastruktur milik pihak lain tanpa izin resmi demi menekan biaya.
“Fenomena inilah yang membuat tumpukan kabel di tiang semakin tebal dan tingginya tidak standar. Padahal, lahan yang digunakan adalah aset Pemkot yang dikelola BPKAD dan Dinas PU,” ujar Faridz.
Sentil Lemahnya Pengawasan Pemkot
Politisi PKB ini menilai sistem pengawasan dari pemerintah kota saat ini masih sangat lemah. Ia mendesak adanya sistem otomatis atau early warning system yang mampu mendeteksi masa berlaku izin.
“Harusnya kalau tidak bayar ya mati (jaringannya). Jangan dibiarkan nyala gratis dan bikin kota jadi jelek. Seharusnya ada sistem yang memutus jaringan jika tiga bulan sebelum masa berlaku habis tidak ada perpanjangan,” tegas Faridz seraya menambahkan, bahwa butuh perda baru untuk masalah ini, sehingga nantinya semua kabel ditanam agar berapa pun provider yang masuk, kota tetap rapi dan indah.
Kritik Keras ‘Sampah Kabel’ dan Peran Dishub
Selain masalah izin, Faridz juga menyoroti banyaknya “sampah kabel”—kabel rusak atau tidak terpakai yang dibiarkan menggantung begitu saja. Ironisnya, saat terjadi kendala di lapangan, seringkali petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang turun tangan melakukan perbaikan, bukan pihak provider yang semestinya bertanggungjawab.
“Jangan sampai Dishub terkesan jadi karyawannya provider. Tugas mereka membantu, bukan menggantikan tanggung jawab perusahaan. Kalau ada yang melanggar, beri SP1, SP2, setelah itu putus saja,” tambahnya dengan nada geram. Ia juga mengimbau warga kota yang resah karena masalah ini agar melapor dan tidak main hakim sendiri. Seperti bila ada kabel optic menjuntai kurang dari 5 meter dari permukaan tanah, atau memaksa menambah kabel padahal sudah penuh.
Solusi Jangka Panjang: Ducting
Sebagai langkah konkret mengembalikan keindahan estetika Kota Pahlawan, Faridz menegaskan bahwa solusi tunggal yang harus segera direalisasikan adalah memindahkan seluruh jaringan kabel ke bawah tanah atau sistem ducting. Dengan sistem ini, tidak akan ada lagi tiang-tiang yang kelebihan beban dan kabel yang membahayakan warga di jalanan. (yok)




