Halo SurabayaProfil

Pansus DPRD Surabaya Soroti Dokumen RPPLH Dalam Raperda di Komisi D

SURABAYA – HKNews.info : Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tak luput menjadi sorotan Komisi D DPRD Kota Surabaya, karena betapa lingkungan hidup adalah asset penting yang menjadi fondasi berkelanjutan di kota Surabaya. Programnya terus diintensifkan melalui penyusunan dokumen strategis dalam suatu Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Namun dalan Raperda (Rancangan Peraturan Derah) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang digelar di Komisi D pada Selasa (3/12/2024), Pansus dewan justru menyoroti dokumen RPPLH yang tahu – tahu sudah jadi tanpa melibatkan pihak dewan dalam penyusunan dokumen sebelumnya. Sedangkan Pansus hanya diminta membuat payung hukum nya berupa Perda.

Dalam Rapat Pansus yang juga dihadiri Perwakilan Pemerintah Kota Surabaya dari Dinas Lingkungan Hidup, itu Ketua Pansus, Imam Syafii, menyatakan keberatan bila Pansus hanya menjadi pemberi persetujuan tanpa dilibatkan dalam perumusan (dokumen RPPLH).

“Kami di Pansus DPRD keberatan hanya menjadi pemberi persetujuan akhir tanpa dilibatkan dalam perumusan. Sebagai tindak lanjut, pansus akan mengundang pakar lingkungan, LSM, dan NGO untuk memberi masukan agar kebijakan ini lebih representatif terhadap kepentingan masyarakat”, kata Imam kepada pers seusai rapat Pansus.

Diungkapkan rasa kekhawatiran atas peran dewan yang terbatas pada aspek sistematika, seperti pengawasan dan partisipasi masyarakat.

Imam menegaskan bahwa pansus akan serius mengawal proses ini untuk memastikan perda tersebut benar-benar melindungi lingkungan hidup Kota Surabaya. Pansus dewan juga meminta klarifikasi mengapa dokumen RPPLH sudah disusun tanpa melibatkan DPRD, sementara persetujuan mereka masih tetap dibutuhkan.

“Rencana kerja pansus yang mencakup evaluasi isi dokumen RPPLH untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pemkot beralasan dokumen RPPLH sudah jadi karena hal tersebut wajib dibuat pemerintah daerah masing-masing berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi kami pun menerima alasan tersebut dan akan bahas ini lebih serius minggu depan, rapat kita kali ini singkat karena kami juga baru menerima dokumen RPPLH dan akan kami pelajari dahulu”, papar Imam.

Sementara dalam rapat tersebut, pihak Pemerintah Kota Surabaya yang diwakili dari Dinas Lingkungan Hidup menyodorkan dokumen RPPLH berisi 15 pasal kepada seluruh anggota Pansus di Komisi D. Dokumen yang dikatakan sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan provinsi itu, bertujuan  menciptakan keseimbangan antara pembangunan kota dan pelestarian lingkungan.

Pemkot Surabaya menyampaikan bahwa dokumen RPPLH 2024-2054 telah selesai disusun, mencakup rencana pengelolaan ruang terbuka hijau, perairan, dan daratan, serta telah diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dokumen ini dirancang agar tidak bertentangan dengan RPPLH provinsi dan rekomendasi kementerian. Meski dokumen dapat direvisi, perubahan hanya diperbolehkan sejauh tidak bertentangan dengan arahan kementerian dan hasil evaluasi provinsi.

Perwakilan Pemerintah Kota dari Dinas Lingkungan Hidup, Firli menjelaskan bahwa dokumen RPPLH terintegrasi dengan RPJMD dan RPJPD, berlandaskan materi teknis yang disusun Tim Lingkungan Hidup. Dokumen ini telah diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan tetap memerlukan rekomendasi dari provinsi. Meski dokumen dapat direvisi, perubahan hanya diperbolehkan jika tidak bertentangan dengan hasil evaluasi dan rekomendasi kementerian.

“Kementrian LH menetapkan acuan bahwa RPPLH kota atau daerah harus selaras dengan RPPLH provinsi, termasuk inventarisasi wilayah seperti pulau dan kepulauan, yang menjadi dasar penyusunan. Perubahan substansi harus disesuaikan dan dilaporkan kepada provinsi. LH Provinsi dan Biro Hukum Provinsi akan memastikan semua perubahan mengacu pada rekomendasi KLH”, kata Firli dalam rapat tersebut.

Firli juga menyampaikan, pimpinan LH bagian hukum biasanya menghadiri undangan lebih dulu sesuai prioritas komisi di dewan. Karena keterbatasan personel, beliau izin harus bolak-balik antar komisi dalam proses pembahasan ini. “Mohon ijin kepada Bapak Pimpinan Pansus, Kepala Dinas LH belum bisa menghadiri secara langsung karena ada agenda yang harus diprioritaskan”, terang Firli. (yok)

Related Articles

Back to top button