Pansus DPRD Surabaya Terus ‘Godog’ Raperda YEKAPE. “Antara Bisnis dan Kepentingan Masyarakat”.

SURABAYA – HKNews.info : Gelar rapat lanjutan Pansus DPRD Kota Surabaya di Komisi C, tentang Raperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) YEKAPE, Kamis (16/01/2025), memasukkan point – point penting dalam Raperda YEKAPE.
Rapat Pansus dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, dihadiri para pihak terkait. Antara lain dari OPD Pemkot Surabaya adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerja Sama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta dari jajaran Direksi YEKAPE.
Point – Point penting itu antara lain terkait pembentukan anak perusahaan. Eri Irawan, mengungkapkan ada usulan dari Pemkot Surabaya untuk kepemiikan saham sebesar 70 persen. Namun ada pakar mengusulkan 75 persen sesuai UU PT, untuk beberapa hal strategis perusahaan seperti peleburan, penggabungan, pengambilalihan, yang harus disetujui ¾ dari suara.
“Kedua adalah soal penugasan kepada YEKAPE. Dimungkinkan, YEKAPE ini mendapatkan penugasan yang tidak bisa menguntungkan secara optimal, namun perlu dijalankan untuk kepentingan masyarakat,” papar Politisi muda PDI Perjuangan ini dalam rapat.
Penugasan dari pemerintah semacam ini juga lazim diberikan kepada BUMN untuk usaha yang belum sepenuhnya layak secara bisnis tetapi diperlukan guna kepentingan masyarakat, seperti jalan tol pada ruas tertentu maupun pemenuhan kebutuhan pangan.
“YEKAPE juga demikian, bisa dimungkinkan mendapat penugasan seperti membangun rumah susun milik yang profit marginnya akan sulit untuk optimal seperti pembangunan residensial komersial. Atau penugasan usaha lain untuk membantu masyarakat. Terkait penugasan-penugasan seperti itu, nanti kita menyebutnya sebagai penugasan yang harus terukur. Harus tetap profit, meskipun mungkin tidak sebesar bisnis inti YEKAPE,” jelasnya.
Tetapi untuk bisnis inti di luar penugasan, lanjut Eri, YEKAPE tetap harus meraih keuntungan yang optimal, sehingga bisa memberi kontribusi maksimal bagi PAD Kota Surabaya.
“Manajemen YEKAPE harus mampu menerjemahkan visi strategis Wali Kota Eri Cahyadi sebagai representasi pemegang saham utama agar YEKAPE menjadi BUMD properti yang kompetitif, bisa mewarnai industri properti yang dipenuhi pemain-pemain raksasa,” jelas Eri.
Ketiga, lanjut Eri, soal fleksibilitas YEKAPE sebagai BUMD ke depan dalam menjalin kolaborasi dengan pihak lain. Pansus sudah mendengar masukan dari para pelaku usaha properti dan pakar.
“Ke depan YEKAPE perlu terus inovatif dalam berbisnis. Salah satunya soal kolaborasi, bisa joint venture, bisa kerja sama operasi, dan sebagainya. Kami berharap YEKAPE jadi BUMD yang lincah, tapi tetap harus ada panduan tata kelola perusahaan yang baik,” tutur Eri Irawan, seraya menambahkan, itulah poin – poin yang penting dimasukkan ke Raperda. (yok)