Hukrim

Kasus Penipuan Lahan Bengkok, JPU Tuntut Mantan Kades Wonosari Satu Tahun Penjara

KENDAL – HKNews.info – Sidang perkara penipuan sewa lahan bengkok dengan terdakwa Teguh, mantan Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kendal, digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (25/5/22).

Agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan oleh Kasipidum Budi Sulistyo, SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti telah melakukan tindakan yang merugikan kepada korban (Suwandi) dan terdakwa mengakui perbuatannya.

Dalam tuntutanya, JPU menuntut Teguh dengan hukuman satu tahun penjara dipotong selama berada di dalam tahanan.

“Menyatakan terdakwa Teguh bin Sukandar terbukti telah melakukan tindakan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Teguh dengan kurungan penjara selama satu tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucap Budi membacakan tuntutannya dalam sidang yang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Kendal.

Atas tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, Teguh dihadapan majelis hakim mengajukan permohonan pembelaan dan mengakui telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan meminta ampunan kepada majelis hakim.

“Saya mengakui, saya bersalah melanggar hukum dan saya dengan itikad baik saya minta maaf kepada saudara selaku korban bapak Suwandi dan saya sanggup mengembalikan uang sejumlah kerugian enam juta rupiah, tapi kebaikan saya ditolak sama korban dan saya sangat menyesal sekali Yang Mulia, dan saya tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi Yang Mulia,” kata Teguh dalam pembelaannya.

Serta disampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa dirinya mempunyai penyakit permanen yaitu gula bahkan sempat mengalami stroke dan menjalani pengobatan rutin.

“Maka dari itu saya mohon maaf kepada Yang Mulia dan saya mohon ampunan kepada Yang Mulia ,” ucap Teguh.

mendengarkan pembacaan tuntutan JPU serta pembelaan terdakwa Teguh, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal memutuskan sidang pembacaan putusan akan dibacakan pada hari Kamis, 2 Juni 2022.

Dalam sidang pembacaan tuntutan JPU, Teguh terbukti telah melakukan penipuan kepada Suwandi dengan menyewakan lahan bengkok saat dirinya masih menjabat sebagai kepala desa di Desa Wonosari, Patebon Kendal pada tahun 2014 silam.

Dimana pada saat itu menurut Suwandi, pada tahun 2014 Teguh menyewakan lahan bengkok kepadanya sebesar 6 juta Rupiah. Namun setelah dibayar, Suwandi tidak bisa menggarap lahan tersebut karena telah disewakan lagi kepada orang lain. (wib).

Related Articles

Back to top button