Jateng Raya

Satpol PP Kota Semarang Sita 18 KTP Penghuni Kos Tanpa SKTS

SEMARANG – HKNews.info – Menjelang Ramadhan, Satpol PP Kota Semarang gencarkan razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kota Semarang.

Razia yang di gelar Satpol PP Rabu (16/3/22) malam menyasar tiga rumah kos di Jalan Lamper Tengah yang diduga dijadikan ajang mesum. Namun dari tiga rumah kos tersebut tidak didapati adanya tindakan mesum.

Lantas pemeriksaan yustisi dilakukan dengan memeriksa identitas kartu tanda penduduk (KTP) penghuni kos. Dari hasil pemeriksaan didapati 18 penghuni kos dari luar kota yang tak dapat menunjukkan surat keterangan tinggal sementara (SKTS). Lantas petugas menyita 18 KTP penghuni dengan memberikan surat bukti penyitaan.

Selain memeriksa identitas penghuni kos, Satpol PP juga mengecek perijinan bengunan rumah kos.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, razia digelar karena adanya aduan masyarakat terkait penyalahgunaan tempat kos sebagai tempat mesum. Oleh karena itu pihaknya menggelar razia, apalagi ini menjelang bulan ramadhan.

“Kita cek tadi ternyata enggak ada yang mesum. Kemudian kita cek administrasi kependudukan, dan kita sita KTP warga luar kota. Yang kita sita ini karena mereka tak menyertakan SKTS atau Surat Boro,” ungkap Fajar.

Dan ke 18 orang yang KTPnya disita nantinya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Besok akan ada sidang Tipiring. Di Perda Nomor 4 Tahun 2016 kan sudah jelas aturannya, penghuni kos harus ada SKTS (surat boro). Nanti mereka akan terkena Tipiring,” tegas Fajar.

Fajar mengungkapkan, pihaknya akan rutin menggelar razia untuk meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan, apalagi belum lama ini ada berita penangkapan teroris. Maka Ia bersama anggotanya akan intens menggelar razia agar tercipta kondisi aman dan nyaman di Kota Semarang.

Dari beberapa penghuni kos yang disita KTPnya, mayoritas tak memahami adanya aturan penghuni kos dari luar kota harus ada SKTS (surat boro). Karena tidak adanya sosialisasi dan dari pemilik kos juga tidak meminta surat tersebut. (had).

Related Articles

Back to top button