Hukrim

Langgar Prokes, 12 Tempat Usaha Disegel Satpol PP

SEMARANG – HKNews.info – Kembali Satpol PP Kota Semarang merazia tempat usaha di Kota Semarang yang tak mematuhi protokol kesehatan di saat melonjaknya kasus Covid-19 di beberapa daerah, tak terkecuali Kota Semarang. Dua belas tempat usaha yang tak patuh dengan protokol kesehatan (prokes) tersebut terpaksa di berikan pita kuning alias di segel, Jumat (11/2/22) malam.

Dari beberapa tempat usaha yang di segel tersebut diantaranya, dua minimarket dan satu toko kue yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, dua minimarket dan dua Kafe di Jalan Indraprasta, serta dua restoran dan tiga Kafe di Jalan Singosari.

Kedatangan anggota Satpol PP yang mendadak, tak pelak membuat pengelola dan pengunjung kaget. Namun setelah mendapat penjelasan Satpol PP, pengelola baru menyadari pelanggaran yang di lakukannya dengan tidak memasang barcode PeduliLindungi.

“Ini kita segel selama tiga hari kedepan. Kota Semarang saat ini kasus Covid-19 meningkat lagi. Saya minta pelaku usaha untuk memasang barcode PeduliLindungi di pintu masuk, jika tidak ada pasti langsung kami segel,” tegas Fajar.

Ia menyesalkan sikap para pelaku usaha yang mengaku tidak tahu jika tempat umum harus memasang aplikasi PeduliLindungi.

“Pandemi sudah dua tahun, mustahil bila tidak mengetahui. Selagi ada PeduliLindungi silahkan buka dengan protokol kesehatan,” jelas Fajar.

Pihaknya akan terus menggelar razia ini untuk menekan angka kasus Covid-19.

“Ketika kasus Covid-19 naik, kami akan terus laksanakan yustisi sampai kasusnya menurun,” pungkanya. (had).

Related Articles

Back to top button