Seleksi Calon Direksi PD Pasar Surya. “Jangan Sepelekan UKK !”
SURABAYA – HKNews.info : Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, bahwa untuk mengisi kekosongan direksi, Pemkot Surabaya bersama Badan Pengawas akan melakukan seleksi dan dimulai dengan pendaftaran calon. Pendaftaran dibuka selama 15 hari, yakni mulai tanggal 7 – 31 Desember 2021.
“Sudah kita jadwalkan. Untuk pendaftaran yaitu tanggal 17 Desember pukul 07.30 WIB sampai 31 Desember 2021 pukul 16.00 WIB. Lamaran dimasukkan ke kantor Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya,” kata Agus Hebi di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (16/12/2021).
Agus Hebi juga menjelaskan, bahwa dalam proses seleksi tersebut, masing-masing pelamar nantinya akan melewati tiga tahapan. Yakni, seleksi Administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan Wawancara Akhir. Setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur, dan seluruh dokumen menjadi hak panitia seleksi.
“Untuk UKK kami biasanya dengan Unair (Universitas Airlangga). Lalu, wawancara akhir ini pun kita bersama dibantu narasumber yang qualified. Setelah itu, dibarengi dengan rekam jejak, kita cek apakah betul persyaratan mereka yang diberikan kepada kita sesuai dengan apa yang mereka tulis,” jelas dia.
Oleh sebab itu, ada sejumlah persyaratan dan kualifikasi bagi calon direksi yang ingin mengajukan surat lamaran. Yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1) atau yang setara. Selain itu, pelamar berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.
“Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan,” ungkap dia.
Di samping itu, pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya. Sedangkan untuk syarat lainnya adalah pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
Di sisi lain, pelamar juga tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Badan Pengawas.
Sementara untuk persyaratan berikutnya, Agus Hebi menyebut, bahwa calon pelamar juga tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada 5 tahun terakhir.
“Juga tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” tambahnya.
Selain memenuhi persyaratan dan kualifikasi tersebut, calon pelamar juga diwajibkan memenuhi persyaratan lain. Agus Hebi menegaskan, bahwa pertama pelamar wajib mencantumkan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya (jika ada).
Selanjutnya, fotokopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir, fotokopi KTP/paspor dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku. Lalu, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm dua lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter (asli) dan surat keterangan asli bebas narkoba dari instansi/laboratorium medis/ rumah sakit yang berwenang.
“Untuk SKCK, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba yang dilampirkan harus yang asli, bukan fotokopi,” tegas dia.
Kemudian, pelamar juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan di atas materai 10 ribu. Surat pernyataan itu berisikan tiga hal. Yakni, menyatakan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping, termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Badan Pengawas.
Selanjutnya, menyatakan tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada lima tahun terakhir.
“Kemudian surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, anggota legislatif, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Jadi satu surat pernyataan satu, tapi isinya tiga hal itu,” papar dia.
Di samping itu, Agus Hebi juga memastikan, bahwa pihaknya akan membuka seluas-luasnya kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi direksi PD Pasar Surya. Bahkan, seleksi ini boleh diikuti karyawan PD Pasar Surya dan tentunya mereka juga wajib memenuhi syarat dan kualifikasi yang sudah ditetapkan.
“Kita membuka kesempatan sebanyak-banyaknya. Pemkot berharap kepada warga Surabaya khususnya dan warga Indonesia pada umumnya untuk ikut berpartisipasi dengan mengikuti seleksi PD Pasar Surya,” pungkasnya. (*)