Hukrim

Kasus Baku Pukul Antar Pengunjung di RHU “Java In Bandungan”, Damai Lewat Restorative Justice

KABUPATEN SEMARANG – HKNews.info : Polsek Bandungan Polres Semarang Polda Jawa Tengah selesaikan kasus pertikaian dengan mengedepankan restorative justice. Hal tersebut setelah terjadi keributan berakibat saling pukul antar pengunjung di tempat hiburan karaoke Java In Jl. Kendalisodo, Kalibendo, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 25 September 2021, lalu.

Langkah restorative justice diambil setelah kedua belah pihak dipertemukan dan saling memaafkan antara kedua belah pihak terkait kesalahpahaman yang terjadi.

Kejadian bermula saat kedua belah pihak usai berkaraoke di Java In dan keluar bertemu ditempat parkir. Saling pandang antara Hnd (23) warga Salatiga dengan pengunjung lainnya EK alias JM (27) bersama UJ alias KC (29) warga Desa Jetis, Bandungan, akhirnya terjadilah saling kejar dan pukul hingga HND mengalami luka retak di kaki kirinya.

Beruntung saat kejadian pihak keamanan Java In segera melerai dan menghubungi aparat kepolisian Polsek Bandungan dan diserahkan penanganan kasusnya kepada Polsek Bandungan.

Dalam penanganan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandungan tersebut, telah diupayakan restorative justice yang menghasilkan upaya damai para pihak yang bertikai dan tidak saling menuntut secara hukum, namun secara kekeluargaan dengan memberikan tali asih kepada korban luka HND untuk biaya pengobatan kaki retaknya.

Kapolsek Bandungan Iptu Ari Purwanto, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Thomas Eko Bintoro, saat diminta keterangan awak media perkembangan kasus perkelahian tersebut menyatakan, kasus sudah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bersama disaksikan saksi kedua belah pihak agar semua bisa nyaman.

“Jadi permasalahan sudah kami upayakan restorative justice antara pelaku dan korban pada Selasa (12/10/2021) kemaren. Kemudian para pihak sepakat untuk berdamai dengan kompensasi memberikan biaya pengobatan kepada pihak korban luka,” jelas Iptu Bintoro kepada awak media di ruang kerjanya, Jum’at (15/10/2021).

Lebih lanjut Bintoro menjelaskan, dalam SKB (Surat Kesepakatan Bersama) tersebut ditandatangani kedua pihak disaksikan oleh ibu kandung Hnd dan istrinya, sedangkan dari pihak JM dan UJ disaksikan oleh kawan sekampungnya sebagai saksi perwakilan dari Kepala Desa Jetis yang semula akan ikut menyertai dalam perdamaian tersebut namun tak bisa hadir.

Sementara itu menurut Andre Purnomo, Manajer Umum Java In, menyebut bahwa kejadian tersebut di luar sepengetahuan manajemen dan di luar ruangan namun masih di dalam wilayah Karaoke Java In.

“Ya setahu kami, mereka berkelahi di area parkiran Java In dan di luar ruangan. Jadi manajemen tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Oleh sebab itu kami laporkan ke Polsek Bandungan,” jelas Andre.

Permasalahan selanjutnya, imbuh Andre, sudah dilakukan perdamaian di Polsek Bandungan dan masing-masing sudah membuat surat pernyataan bersama untuk tidak saling menuntut dikemudian hari. (had).

Related Articles

Back to top button