Jateng RayaProfil

Awali Tugas, Kasat Reskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Pencurian Mobil

KENDAL – HKNews.info : Unit Reskrim Polres Kendal berhasil mengungkap Kasus pencurian mobil bermodus membuat kunci duplikat di Kabupaten Kendal.

Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi menangkap tersangka MT (45) mantan Kepala Desa Purwokerto usai beraksi di parkiran Balai Desa Purwokerto.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan, SH, SIK, MIK, mengatakan bahwa kerja keras Unit Reskrim Polres Kendal membuahkan hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil, tersangka yang ditangkap yakni MT (45) mantan Kepala Desa Purwokerto.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasta Tambunan menjelaskan modus operandi tersangka MT yang mencuri 1 unit mobil merek Mitsubshi L 300, Nopol G 1920 KL dari Pemdes Purwokerto dengan cara membuat kunci duplikat.

“Tersangka membuat kunci duplikat yang dibuat sendiri oleh tersangka yang kemudian digunakan untuk mengambil mobil L300 dari parkiran Balai Desa Purwokerto dan mobil tersebut akan dilarikan ke Pati,” jelas Daniel saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (11/10/2021).

Sementara itu, tersangka MT yang tertangkap mengaku kendaraan hasil curian akan di bawa ke arah Pati. Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju lokasi exit tol Pegandon sesuai informasi yang didapat. Ternyata benar, barang bukti ada di tempat itu yang kemudian diamankan di Mapolres Kendal.

Menurut keterangan tersangka MT yang juga mantan Kades Purwokerto bahwa ini saya lakukan karena dendam politik. ”Saya kecewa dan sakit hati terhadap penghentian pengelolaan sampah
yang ada di Desa Purwokerto Kec. Patebon Kab. Kendal, Karena sebelum adanya Mobil sampah milik Desa saya yang melakukan pemungutan sampah dengan menggunakan mobil milik saya dan saya punya dendam politik dalam pilkades kemarin,” kata MT.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1 unit mobil pickup L300, satu kunci duplikat, STNK dan BPKB. Kepada pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (had).

Related Articles

Back to top button