Hukrim

Ricuh, Satpol PP Kota Semarang Segel Rumah Warga Penghuni Lahan Cebolok Semarang

SEMARANG – HKNews.info : Setelah beberapa kali gagal dalam mediasi sengketa lahan yang berada di Jl. Gajah Raya, Gang Cebolok 5 A Kelurahan Sambirejo Kecamatan Candisari Semarang, hari ini Senin, (1/02/2021) Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan rumah warga yang tetap bertahan tidak bersedia pindah.

Fajar Purwoto, Kasatpol PP Kota Semarang.

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memimpin langsung penyegelan tersebut dengan mengerahkan puluhan anggota dan dibackup anggota kepolisian Polsek Gayamsari, Camat Gayamsari, Lurah Sambiroto dan Koramil/04 Gayamsari.

“Satpol PP Kota Semarang bertugas menegakkan Perda, sesuai dengan surat perintah dari Distaru (Dinas Tata Ruang) Kota Semarang, bahwa rumah yang berada di jl. Cebolok 5 A Kelurahan Sambiroto Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB),” tegas Fajar disela berlangsungnya penyegelan yang dilaksanakan oleh anggota Satpol PP.

Masih menurut Fajar, jika memang warga ada yang memfasilitasi silahkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, bukan kepada Satpol PP yang diajak diskusi.

“Tugas saya jika ada rekomendasi segel ataupun bongkar, akan kami bongkar. Agar penegakkan Perda bisa berjalan dengan baik,” imbuh Fajar.

Nampak keributan yang hampir menimbulkan baku hantam antara warga dan petugas Satpol PP yang berusaha menyegel rumah warga.

Warga yang terdiri mulai dari ibu, bapak bahkan anak-anakpun pun berusaha mempertahankan rumahnya agar tidak ditempel stiker tanda penyegelan. Saling dorong dan teriakan serta umpatan dari warga kepada petugas Satpol PP menjurus anarkis.

Herdin Parjuangan, SH., Kuasa Hukum warga Cebolok dengan teriakan lantang ditengah-tengah hiruk pikuk teriakan warga menanyakan surat tugas penyegelan kepada petugas Satpol PP. Namun dari petugas Satpol PP tidak bersedia menunjukkannya dengan alasan perintah atasan.

Camat Gayamsari, Didik Dwihartono.

Camat Gayamsari Didik Dwihartono secara singkat memberikan tanggapannya terkait penyegelan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Semarang.

“Kami sebatas memfasilitasi kedua belah pihak yang bersengketa, warga dan pengembang. Namun upaya mediasi beberapa kali belum membuahkan hasil, akhirnya sampai penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP,” terang Didik disela aksi.

Sementara itu, Rohmadi, SH., MH., Kuasa Hukum pengembang PT. Mutiara Arteri Properti saat ditanya wartawan menerangkan terkait penyegelan dan pembongkaran yang akan dilaksanakan dikemudian hari dipersilahkan menanyakan kepada Kasatpol PP Kota Semarang.

“Silahkan teman -teman wartawan untuk menanyakan langsung kepada Kasatpol PP Kota Semarang, karena penyegelan dan pembongkaran adalah kewenangan Satpol PP dalam rangka penegakkan Perda,” jelas Rohmadi.(had).

Related Articles

Back to top button