Bawa Kabur ABG, ES Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas
BANYUMAS – HKNewa.info : Minggu, (11/4/2021), Unit PPA Sat Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan ES (22) laki laki warga Kecamatan Wangon karena diduga telah membawa kabur dan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial AAP.
AAP yang belum genap berusia 15 tahun ini merupakan warga Kecamatan Rawalo dan masih berstatus pelajar.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa pelaku ES berkenalan dengan korban AAP melalui media sosial, kemudian mengajak bertemu, selanjutnya mengajak korban pergi dan menyetubuhi korban dengan bujuk rayu apabila hamil akan bertanggung jawab untuk menikahi.
Kejadian tersebut dapat diketahui saat hari Minggu pagi (11/4/2021) saat pelapor yang merupakan orangtua korban bertemu dengan korban, dimana sebelumnya korban dibawa pergi oleh ES selama kurang lebih 22 hari. Namun setelah ditanyakan kepada korban dari mana saja dan apa saja yang sudah dilakukan oleh pelaku, korban hanya menjawab mencari pekerjaan.
“Tidak percaya begitu saja, korban lalu dibawa pelapor ke kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas dimana sebelumnya pelapor sudah membuat laporan pengaduan. Dan setelah korban dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, korban mengakui selama korban dibawa pergi oleh pelaku telah disetubuhi oleh pelaku yaitu pada saat berada di Wangon, di Tangerang dan di Bogor. Atas kejadian tersebut pelapor meminta pertanggung jawaban secara hukum,” terangnya.
ES berhasil diamanakan beserta barang bukti satu potong kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna hitam putih, satu potong kaos lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana panjang jeans, satu potong kerudung segiempat warna hitam, satu potong BH warna abu-abu dan satu potong celana dalam warna hitam.
“ES dan barang bukti untuk sementara kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ES dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Kompol Berry.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim juga memberikan imbauan kepada warga Kabupaten Banyumas khususnya agar tidak mudah untuk percaya kepada orang yang baru saja dikenal, terlebih kenal melalui media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial agar terhindar dari tindak kejahatan, serta perlunya peran serta dari orangtua untuk melakukan pengawasan kepada anaknya,” tutupnya.(had).