HeadlineHukrim

Kesaksian Pemilik Toko Saba Kimia Di Sidang Miras Oplosan Maut

Surabaya,HKNews.info,- Sebagai juragan toko Saba Kimia, yang mensyaratkan pembelinya untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang dilampiri copy KTP, Agung Nugroho harus dihadirkan sebagai saksi di persidangan atas kejadian miras oplosan maut di kawasan Pacar Keling, Surabaya, ini.

Dalam sidang, pemilik toko Saba Kimia di Jalan Kapas Krampung, ini mengatakan bahwa dirinya pernah diperiksa di kepolisian karena menjual Solvent kepada terdakwa Soedi bin Sueb yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia, dan seorang korban lainnya mengalami kebutaan. Padahal penjualan bahan kimia Solvent dari tokonya tergolong ketat.

“Toko kami Saba Kimia mewajibkan kepada setiap konsumennya untuk mengisi formulir surat pernyataan dan melampirkan KTP terlebih dahulu jika akan membeli bahan kimia sejenis itu.

Formnya tidak boleh mencampur Solvent untuk makanan, minuman dan bahan berbahaya lainnya,” jawab Agung Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/12).

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Tugianto Lauw, kuasa hukum terdakwa Soedi Bin Sueb terkait persyaratan dalam menjual bahan kimia Solvent kepada konsumen.

Ditanya lagi oleh Tugianto, apakah saksi Agung dan 6 orang pegawai tokonya masih menyimpan arsip untuk pembelian Solvent atas nama terdakwa Soedi Bin Sueb,?

Atas pertanyaan tersebut, Agung menjawab tidak ada.

“Tidak ada Pak,” jawabnya.

Ditanya lagi, apakah saksi pernah memberikan contoh formulir surat pernyataan pembelian tersebut kepada penyidik, pada saat diperiksa di kepolisian,?

“Lupa pak, sebab semua sudah dimusnahkan lewat mesin penghancur. Sedangkan 6 orang pegawai toko yang biasa melayani pembelian, sekarang sudah keluar dan tidak bekerja lagi, termasuk pegawai bernama Eka Devi Saputru yang pernah melayani pembelian dari terdakwa,” elak Agung.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriyono, Agung juga menjelaskan, bahwa toko Saba kimia tidak pernah menjual alkohol putih kepada konsumennya. Dan Agung tidak tahu persis komposisi kimia Solvent itu seperti apa, juga ada alkoholnya apa tidak.

“Saya tidak pernah menjual alkohol putih seperti yang diakui oleh terdakwa. Saya hanya menjual Solvent. Solvent itu pelarut yang kerap dipakai untuk loundry,” tambah Agung.

Sementara saksi ahli Uljanah, kepala seksi farmasi, makanan dan minuman Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, memastikan bahwa Solvent atau pelarut untuk reaksi kimia industri yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini mengandung Etanol sebanyak 44,93 persen dan Metanol sebanyak 44,61persen

“Sedangkan Alkohol Putih, kandungan Etanolnya sebanyak 33,34 persen dan Metanol 63,11 persen. Semua minuman beralkohol yang mendapat ijin edar dari BPOM tidak boleh menggunakan Metanol,” jawab Ahli.

Ditanya Tugianto Lauw, penasehat hukum terdakwa Soedi bin Sueb, berapa persen kandungan Metanol dan Etanol yang didapat, jika 1 liter Solvent 100 persen, dicampur dengan 3 liter air,?

Ahli menjawab, jika campuran 3 banding 1nya pas dan pasti, maka akan ditemukan Solventnya sebanyak 25 persen,

“25 persen Solvent itu terdiri dari Etanol dan Metanol,” jawabnya.

Ditemui usai sidang, Tugianto Lauw menandaskan bahwa kesaksian Agung pada sidang kali ini tidak mewakili seluruh rangkaian kejadian perkara ini, bahkan tidak bersentuhan secara langsung dengan terdakwa.

“Pasalnya, saksi Agung, tidak pernah berinteraksi secara langsung dengan terdakwa. Terdakwa juga tidak membeli bahan kimia berbahaya tersebut langsung kepada Agung, melainkan hanya dilayani oleh pegawainya yang bernama Eka Devi,” kata Tugianto.

Masih kata Tugianto, saksi Agung juga tidak bisa menunjukkan formulir surat pernyataan yang pernah dibuat oleh konsumen, termasuk catatan nota-nota pembelian Solvent dari terdakwa Soedi bin Sueb.

“Padahal dalam aturan perpajakan, dinyatakan bahwa semua dokumen transaksi jual beli baru bisa dimusnakan setelah 5 tahun lamanya,” sambungnya.

Untuk itu, demi kepastian hukum dan demi keadilan, Tugianto pun meminta agar majelis hakim dalam persidangan mendatang untuk menghadirkan saksi-saksi yang pernah berhubungan langsung dengan terdakwa dalam persidangan.

“Tujuannya untuk dikonfrontir dengan keterangan dari saksi Agung, juga menerangkan adanya pembelian alkohol food di Saba Kimia,” pungkas Tugianto Lauw.

Lebih lanjut Tugianto menerangkan bahwa ada keterangan yang berbeda dari saksi Agung Nugroho pemilik toko Saba Kimia, tentang bahan yang dibeli terdakwa. “Agung mengatakan tidak pernah menjual alkohol putih pada terdakwa, hanya menjual solvent, sedangkan terdakwa mengakui membeli alfood (alkohol food). jadi pengakuan terdakwa yang mengakui membeli alfood dan penyidik menuliskan alkohol putih, itu tidak sama dengan keterangan dari saksi Agung yang hanya menjual solvent, jadi bisa disimpulkan alfood maupun alkohol putih, tidak diljual di toko Saba Kimia, hanya solvent yang dijual,” terangnya. (Her)

Related Articles

Back to top button