Hukrim

Polres KLaten Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Anak Di Bawah Umur 

KLATEN – HKNews.info : Satuan Reskrim Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penculikan anak laki-laki dibawah umur bernama RS (9 tahun), yang masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar, terjadi di wilayah Kecamatan Jogonalan.

Diketahui, kejadian ini berdasarkan laporan dari orang tua korban bernama SY, pada tanggal 24 Februari 2021. Kemudian, Polisi bergerak cepat mengamankan I-R, seorang perempuan ber-KTP warga Catur sakti, RT.01, RW.01, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, namun berdomisili di Wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor, Jawa Barat dan anaknya berinsial, R-A-R, seorang perempuan.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat pers rilis di Mapolres Klaten, mengatakan, pelaku menculik korban tersebut dengan tujuan untuk menuntut kepada orang tua korban agar mengembalikan perhiasan yang disangka pelaku diambil oleh orang tua korban.

“Menurut Pelaku, dia membujuk rayu korban untuk di ajak makan bakso serta jalan-jalan di Yogyakarta, selanjutnya korban di bawa ke tempat kontrakan pelaku di Bogor,” Jelas Kapolres, Jum’at (26/02/2021).

Kapolres juga menjelaskan Kronologis kejadian, pada hari Selasa (23/02) kemarin, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban RS bersama dengan anak dari MW sedang bermain di halaman rumah milik MW yang berada di Tegal Mampir, Joton, Jogonalan, Klaten kemudian sekitar pukul 09.30 WIB, MW melihat dan sempat berbicara dengan pelaku R-A-R dan I-R yang saat itu hendak mengajak/membawa pergi korban untuk diajak jalan-jalan ke Jogja.

Lanjut Edy, sekitar pukul 12.00 WIB. anak korban belum pulang kerumah, sehingga ibunya berusaha mencari kerumah MW dan diberitahu oleh MW jika korban (RS) ikut pelaku yang bernama R-A-R. Dan sekitar pukul 18.00 WIB. ibu korban menunggu di rumah sampai malam anaknya belum pulang kerumah dan mencoba menghubungi R-A-R melalui Hp mengatakan bahwa tidak bersama dengan anaknya, sehingga ibunya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 Unit Mobil Honda Brio warna putih tahun 2019 dengan Nopol AD 8523 XS, Beserta STNK dan BPKB atas nama Ida Irawati. 2 (dua) stel pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan tindakan penculikan terhadap korban, 1 (satu) stel pakaian milik korban dan 1 (satu) buah handphone merk oppo A83, serta Data Rekaman CCTV sekitar TKP, ” imbuh Kapolres Klaten.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 F UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60 juta dan paling banyak Rp. 300 juta.(had)

Related Articles

Back to top button