Ngangsu Kaweruh Ilmu Kejurnalistikan, FWLJ Sambangi PWI Jateng
SEMARANG – HKNews.info : Walau merestui keberadaan Forum Wartawan Lokal Jateng (FWLJ), namun PWI Jateng, sesuai tugas dan tanggungjawabnya, akan tetap mengawasi dalam hal kode etik jurnalistik dalam pemberitaan wartawan yang tergabung dalam FWLJ.
Oleh sebab itu, ada beberapa masukkan yang diberikan oleh Ketua PWI Jateng, Amir Machmud, NS terkait kode etik jurnalistik, saat FWLJ mengadakan audiensi dan memperkenalkan keberadaannya di kantor Jl Tri Lomba Juang Semarang, Jum’at, (5/2/2021).
“Jadi PWI itu tugasnya untuk melindungi dan mengayomi keberadaan wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Oleh sebab itu, jika wartawan dikemudian hari mengalami masalah, akan memudahkan kami dalam melakukan pembelaan sebagai organisasi profesi,” jelas Ketua PWI Jateng ini.
Walaupun media lokal, imbuhnya, tapi jangan sampai berkecil hati, tunjukkan bahwa FWLJ elegan dengan tetap memegang kode etik jurnalistik yang benar-benar diterapkan dalam pemberitaan secara profesional. Sebab dalam dunia kewartawanan, yang dapat dilihat kegagahan sebagai seorang wartawan adalah bagaimana kita dapat selalu menerapkan kode etik jurnalistik, dalam hal pemberitaan secara profesional. Sehingga terlihat gagah dan elegan.
“Maksudnya Gagah di sini adalah ketika kita tidak memiliki persoalan dengan siapapun dalam hal pemberitaan, jika tetap berpegang teguh dalam hal kode etik jurnalistik. Terutama, dalam mengelola organisasi ini. Sehingga tidak menimbulkan saling curiga sesama kawan yang seprofesi,” terangnya.
Lebih lanjut Amir Machmud memberikan masukan, agar forum lebih terasa kemanfaatannya, adakan kegiatan orientasi kewartawanan bagi anggota, agar nantinya wartawan dianggap layak dan mampu untuk benar-benar menjadi wartawan. Sehingga secara otomatis dapat dijadikan sebagai persyaratan masuk menjadi anggota muda PWI. Begitu juga untuk dapat menyelenggarakan uji kompetensi wartawan (UKW) bagi, anggota FWLJ.
Selain menekankan terhadap kode etik jurnalistik, Amir juga mengingatkan perlunya seleksi keanggotaan terkait media-media yang memiliki badan hukum resmi perseroan terbatas (PT).
“Karena jika dalam kasus sengketa jurnalistik, pihak dewan pers belum bisa mengakui keberadaan sebuah media jika belum berbadan hukum resmi. Artinya tidak bisa berlandaskan UU pers dasar pembelaannya. Jadi masyarakat, jika tidak berkenan dengan pemberitaan yang ditayangkan bisa melayangkan gugatan dengan UU Hukum Pidana,” terang Amir Machmud.
Tidak lupa, Amir berpesan, jangan lupa untuk tetap koordinasi dengan forum-forum Wartawan yang sudah ada. Walaupun dalam berserikat sudah dilindungi oleh UUD, namun alangkah lebih baik sesama rekan yang berprofesi sebagai wartawan bisa saling bersinergi.
“Jadi jangan sampai muncul kesan bahwa PWI menciptakan rivalitas antar forum wartawan, dengan memberikan restu keberadaan FWLJ ini,” tandasnya.
Forum Mitra Polda Jateng.
Forum Wartawan Lokal Jateng sendiri, menurut Adi Setyawan, merupakan satu wadah tempat berkumpulnya wartawan-wartawan yang selama ini bermitra dengan Polda Jawa Tengah dalam setiap pemberitaan-pemberitaan di lingkup kepolisian.
“Forum ini dibentuk dengan tujuan, untuk menjaring dan mewadahi rekan-rekan wartawan yang selama ini bermitra dengan Polda Jateng. Sehingga, kedepan agar selalu bersinergi dan dapat saling menjaga kondusifitas pemberitaan dengan tetap menjaga kode etik jurnalistik. Oleh sebab itu kedepan, masukkan dan arahan dari Ketua PWI Jateng, Pak Amir ini akan kita realisasikan secara bertahap sesuai kapasitas dan kemampuan kami,” ungkap Adi Setyawan, Ketua FWLJ kepada awak media.
Wartawan dari jejakkasus.com ini juga menyampaikan, setelah beraudiensi dengan PWI, akan berlanjut ke organisasi profesi lainnya yang diakui oleh pemerintah. Agar selalu tetap bersinergi dalam pemberitaan maupun perkawanan.(had)