Halo Surabaya

Tindaklanjuti Keppres No 11 Tahun 2020, Pemkot Surabaya Banyak Terbitkan Protokol Kesehatan

Wajib memakai masker

SURABAYA – HKNews.info : Menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan banyak protokol kesehatan. Protokol kesehatan berupa imbauan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat melalui Surat Edaran (SE) itu, menyasar ke semua sektor.

Mulai dari tempat ibadah, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pendidikan, pasar, restoran, rusun, transportasi, hingga protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, dalam setiap protokol itu juga dijelaskan dengan cukup detail mengenai beberapa imbauan yang boleh dan tak boleh dilakukan. Salah satunya yakni, imbauan mengenai jarak minimal satu meter, wajib menggunakan masker, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, hingga menerapkan etika batuk.

“Jadi misalkan di pasar harus pakai masker, atau jaga jarak itu sudah kita lakukan protokolnya di pasar. Kemudian, di luar (tempat umum) pakai masker itu juga kita sudah lakukan protokolnya,” kata Wali Kota Risma di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (24/04/2020).

Melalui Surat Edaran protokol kesehatan yang telah disebar ke semua sektor itu, Wali Kota Risma berharap, warga dapat mengikutinya. Upaya ini semata-mata untuk melindugi warga Surabaya serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19. “Kita sudah buat surat edaran itu,” katanya.

Salah satunya adalah surat edaran protokol terkait pengendalian mobilitas penduduk. Pada surat edaran tersebut, Wali Kota Risma mengimbau kepada seluruh Ketua RT maupun pihak pengelola perhotelan atau apartemen untuk melakukan beberapa antisipasi. Bahkan, pihaknya juga meminta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya.

Sedangkan bagi warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri dan sudah terlanjur kembali ke Surabaya, maka dia harus mentaati langkah-langkah penanganannya. Yakni, kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat. “Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan,” kata Wali Kota Risma.

Kemudian Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19. Selain itu, warga tersebut bersama seluruh anggota keluarganya diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.

Di samping itu, Wali Kota Risma juga meminta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT/apartemen/country house. Bahkan, ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 dan melakukan isolasi mandiri. Sekaligus, mereka juga diimbau agar mengunduh aplikasi lawancovid-19 untuk memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.

“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos, atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” tegasnya.

Selain itu, pengelola country house, pemilik rumah kos, rumah sewa atau asrama juga wajib melakukan pendataan dan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 terhadap semua penghuninya. Apabila sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka semua penghuninya harus isolasi mandiri dan harus mengunduh aplikasi lawancovid-19 untuk memperbaharui data kondisi vital diri setiap harinya.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, untuk menekan penyebaran Covid-19, tak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Tapi, seluruh elemen masyarakat juga diharapkan turut serta mengikutinya. Karenanya, pihaknya mendorong masyarakat menerapkan protokol pengendalian mobilitas penduduk di lingkungan RT dan RW.

“Maka dari itu, kami minta kepada seluruh pengurus RT/RW, kepada semua warga, untuk menutup akses-akses pintu gang yang tidak penting, buatlah semua akses keluar masuk menjadi satu pintu,” kata Fikser.

Tak lupa, pencegahan COVID-19 di lingkungan kantor pemerintah juga dilakukan. Pemkot Surabaya telah menerapkan penyesuaian sistem kerja pegawai di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan se-Surabaya. Penyesuaian sistem kerja ini, berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS.

Pemkot pun telah memaksimalkan berbagai layanan perizinan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan melalui online. Selain menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan, langkah ini juga dapat meminimalisir kontak atau hubungan langsung untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Langkah pencegahan COVID-19 rupanya tak berhenti di situ, Fikser menyebut, Pemkot Surabaya bersama jajaran samping juga membuka posko sterilisasi yang ditempatkan di beberapa titik akses pintu masuk ke Kota Surabaya. Para petugas itu melakukan penyemprotan disinfektan bagi setiap kendaraan atau pengendara yang akan masuk ke Surabaya. “Pemeriksaan suhu tubuh pengendara juga kita lakukan. Bagi warga luar kota yang tidak punya kepentingan mendesak ke Surabaya juga kita imbau untuk kembali,” terang Fikser.

Sementara itu, terkait protokol kesehatan di lingkungan pendidikan, sejak tanggal 16 Maret 2020, pemkot melalui Dinas Pendidikan juga menerapkan sistem belajar di rumah bagi peserta didik atau pelajar Kota Surabaya. Mulai dari jenjang KB, TK/RA, TPA, PPT/SPS serta jenjang SD/MI, SMP/MTs, SPK, PKBM dan LKP negeri dan swasta di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo menjelaskan, selama proses pembelajaran di rumah, orang tua atau wali murid diimbau untuk memantau dan mengawasi putra-putrinya masing-masing. Apalagi, pihak sekolah sudah memberikan tugas agar dikerjakan di rumah. “Karena situasinya saat ini demikian, jadi mereka (pelajar) juga harus jaga kesehatan. Di samping itu, yang namanya pelajar harus belajar, harapannya itu (belajar di rumah),” kata Supomo. (yok)

Related Articles

Back to top button