HeadlineNasional

Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba Dengan Penindakan 6.681 Kasus

JAKARTA – HKNews.info : Bareskrim Polri mengungkap kinerja Pemberantasan Tindak Pidana peredaran gelap Narkoba yaitu periode Januari-Februari 2025. Pemberantasan Narkoba ini merupakan bentuk Realisasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait dalam memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil menjelaskan, bahwa dalam Dua bulan terakhir ini telah dilakukan Pengungkapan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran sebanyak 6.681 Kasus. Kemudian, telah dilakukan Penangkapan kepada 9.586 orang Tersangka.

“Terdapat 16 orang Warga Negara Asing dari berbagai Negara, termasuk Empat Tersangka, bahkan diantaranya diduga merupakan jaringan Fredy Pratama,” ungkap Kabareskrim dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta  Selatan, pada hari Rabu (05/03/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Kabareskrim, Tujuh diantara Ribuan Tersangka tersebut, adalah Jaringan Fredy Pratama. Mereka Ditangkap atas Empat Kasus berbeda.

Menurut Kabareskrim Polri, dari Ribuan Kasus itu terdapat 336 orang dilakukan Rehabilitasi, karena hanya sebagai Pengguna. Kemudian, terdapat 255 Kasus Restoratif Justice (KRJ).

Untuk Barang Bukti (BB), ia merinci bahwa jumlah keseluruhannya sebanyak 4,1 Ton, dengan Rincian Sabu 1,25 Ton; Ekstasi 346.959 Butir (138,783 Kg); Ganja 493 Kg; Kokain 3,4 Kg; Tembakau Gorila (Sintetis) 1,6 Ton; dan Obat Keras 2.199.726 Butir (659,917 Kg). Seluruh Barang Bukti (BB) tersebut jika di rupiahkan sebanyak Rp.2,7 Triliun.

“Kita estimasi dapat Menyelamatkan Jiwa Masyarakat sebanyak 11.407.315 Jiwa dari Masyarakat terkait dengan Penggunaan Narkoba,” kata Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil.

Dalam Pengungkapan kali ini, ujar Kabareskrim, terdapat Empat Modus yang paling banyak digunakan para Pelaku. Disebutkannya, Modus Pertama adalah Pengiriman Narkoba antar Provinsi, melalui Jalur Darat, dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Kemudian, Pengiriman Narkoba melalui Jalur Laut, dengan cara memasukan Narkoba dari Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudra Hindia di Laut Aceh, dengan menggunakan Kapal Laut. Lalu Pengiriman Narkoba dari Luar Negeri baik yang menggunakan Kargo Ekspedisi resmi maupun Hand and Carry, dengan cara di samarkan oleh Kurir yang membawa Narkotika tersebut.

“Keempat, Pembuatan Clandestine Lab tempat Produksi Narkotika di Perumahan Mewah yang memiliki Penjagaan Keamanan Ketat, sehingga tidak bisa di Akses oleh sembarang orang, termasuk Aparat Penegak Hukum yang masuk untuk melakukan Pengintaian,” tandas Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil.

Bahkan ditekankan Kabareskrim, bahwa para Tersangka juga akan dikenakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan begitu, akan memberikan Efek Jera dan untuk menghentikan Aktifitas Peredaran Gelap Narkoba. (Staind/Bertus).

Related Articles

Back to top button