Hukrim

“Tertipu” Milyaran Rupiah, Mantan Klien Laporkan Oknum Pengacara Ke Polisi

Thie Butje Sutedja bersama kuasa hukumnya, Tugianto Lauw, SH.

SURABAYA – HKNews.info : Thie Butje Sutedja terpaksa melaporkan oknum pengacara Surabaya berinitial ZR alias SD alias Gatot, ke polisi dengan tuduhan pelanggaran hukum sesuai diatur dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Didampingi kuasa hukumnya, Tugianto SH, saat temu wartawan di kawasan Mulyorejo – Surabaya, Rabu (19/8/2020), Butje mengungkapkan bahwa sebagai mantan klien, ia nekat melaporkan ke polisi karena merasa telah tertipu hingga uangnya sebanyak milyaran rupiah lenyap, dan itu terjadi saat ia menjadi klien ZR alias SD alias Gatot.

“Saya sudah keluar uang hampir Rp 10 miliar, baru kembali sekitar Rp 2 miliar 750 juta seperti yang ada disurat pernyataan. Setelah dipotong (sesuai jumlah nominal di dalam) surat pernyataan itu yang Rp 4,6 miliar belum dikembalikan, dengan dijanjikan untuk memenangkan perkara saya ditingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Ternyata kandas karena perkara akhirnya kalah,” ungkap Butje Sutedja.

Jadi, sang oknum pengacara itu dilaporkan dengan tuduhan melanggar hukum sesuai diatur dalam Pasal 372 KUHP karena ia tidak mengembalikan uang Butje Sutedja. Dan, pasal 378 KUHP, karena ia diduga memakai martabat palsu mengaku sebagai pengacara pada saat menerima pengurusan permohonan PK (Peninjauan Kembali) nomor 629/PDT.G/2012/PN.SBY.

Thie Butje Sutedja

“Saya percaya karena dia ngaku banyak kenal pejabat seperti Pak Panjaitan (Luhut Panjaitan) seorang menteri, dia juga pernah urusi pajak Pak Jusuf Kalla, dan di MA dia kenal nama Ginting, juga untuk PK itu katanya di MA dan uangnya dikasih untuk hakimnya 5 orang,” jelas Thie Butje Sutedja yang menirukan perkataan ZR alias DS alias Gatot.

Ditambahkan Tugianto, kliennya itu pada kurun waktu 2015 – 2016 diperkenalkan kepada ZR alias SD alias Gatot oleh seseorang berinitial S. Dalam perkenalan itu kata Tugianto, ZR alias SD alias Gatot mengaku dirinya sebagai seorang advokat atau pengacara, meski pada waktu berkenalan dia tidak menunjukkan identitasnya sebagai seorang pengacara atau Berita Acara Sumpah.

“Terbuai dengan status ZR alias SD alias Gatot sebagai advokat lantas Butje Sutedja memberikan kuasa pada dia untuk pengurusan penggusuran makam orang tuanya yang ada di Sukorejo, Pandaan dan perkara PK No: 629/PDT.G di Pengadilan Negeri Surabaya, serta perlawanan eksekusi terhadap putusan 629/PDT.G,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi terkait adanya induk organasi advokat yang terkejut dengan kasus pelaporan ini, TugintoLauw menjelaskan bahwa Peradi tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus ini.

“Bagi saya, ini tidak hubungannya dengan Peradi. Sebab tempusnya berbeda. Disini klien kami hanya menuntut keadilan,” tegas Tugianto. (her/yok)

Related Articles

Back to top button