Hukrim

Jadi Buronan Setahun Lebih, Pelaku Pengeroyokan di Kebumen Ditangkap

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan memberikan keterangan kasus penganiayaan dalam press release di Mapolres Kebumen

KEBUMEN – HKNews.info : Sempat buron setahun Lima bulan, tersangka inisial SP (41) dan YU (35) warga Kecamatan Gombong Kebumen akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong.

Kedua tersangka ditangkap karena dugaan kasus penganiayaan kepada Waluyo (48) warga Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong Kebumen pada tanggal 19 Februari 2019 silam.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, tersangka ditangkap pada hari Minggu (19/7/2020) di wilayah Gombong.

“Tersangka ini selama pelariannya berpindah-pindah. Dari kabupaten satu ke kabupaten lain. Selanjutnya pada hari Minggu (19/7/2020) tersangka terlihat di Gombong, dan kami lakukan penangkapan,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan saat press release, Selasa (21/7/2020).

Kepada polisi tersangka mengaku sakit hati kepada korban, karena diledek masih mau boncengan dengan istrinya, padahal sedang proses cerai.

Hal itu membuat tersangka naik darah dan menghampiri korban lalu memukuli korban hingga tersungkur. Aksi kekerasan itu memicu tersangka lainnya ikut memukul korban yang tidak tau duduk persoalannya. Korban dan tersangka sebelumnya adalah teman dekat dan rumahnya berdekatan di daerah Gombong.

“Kami amankan dua tersangka dari total 5 tersangka. Saat ini 3 tersangka lainnya DPO,” jelas AKBP Rudy. Penuturan tersangka, saat itu ia sedang kalut karena urusan rumah tangganya.

“Saya sakit hati. Selanjutnya korban saya pukul. Saya diledek katanya masih mau boncengan dengan istri. Saat itu kami sedang proses cerai, tapi kami sedang melakukan mediasi untuk mempertahankan rumah tangga,” kata tersangka SP.

Tersangka YU ikut memukul korban karena rasa solidaritas. YU ikut emosi saat mendengar cerita tersangka SP diledek oleh korban.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan secara bersam-sama dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(had).

Related Articles

Back to top button