Nasional

Tekan Penyebaran Covid-19, Semarang Berlakukan PKM Non PSBB

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi

SEMARANG – HKNews.info – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai  menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) mulai Senin (27/04/2020).

Kebijakan PKM tersebut diterapkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan hingga saat ini.

Adapun pemberlakuan PKM tersebut ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menegaskan terdapat perbedaan mengenai aturan PKM dengan PSBB. Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan, pada program PKM ini Pemkot ingin menampung aspirasi masyarakat dengan memberi sedikit kelonggaran bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun tempat usaha.

Dalam keterangan tertulis yang diterima kalangan media, Hendi mengatakan, masyarakat juga masih diberi ruang untuk berkegiatan namun dengan kontrol yang ketat.

“Selama berlakunya PKM, boleh berkegiatan tapi harus sesuai dengan sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kami kontrol,” kata Hendi.

Selanjutnya, Hendi mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya akan melibatkan masyarakat dengan dikawal Tim Patroli, Pemkot dan Instansi terkait. Pada kesempatan tersebut, Hendi menjelaskan beberapa poin terkait PKM di luar rumah sesuai dengan rincian Perwal yang telah ditanda tanganinya.

Pertama, adanya penghentian kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya

Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran sedianya akan dilakukan dari rumah masing-masing dengan menggunakan media yang dinilai paling efektif.

Kedua, masyarakat diminta untuk membatasi kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah dan tempat umum.

Adapun peraturan mengenai kegiatan di tempat kerja, yakni setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.

Sementara itu, terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemkot Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti himbauan atau fatwa lembaga atau tokoh agama masing-masing.

Ketiga, masyarakat dihimbau untuk melakukan pembatasan kegiatan sosial dan budaya serta menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata.

Keempat, bagi PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan untuk berkegiatan. Kegiatan PKL tersebut dibatasi jam operasionalnya, dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Kelima, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern serta restoran atau kafe diperbolehkan buka sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Lebih rinci mengenai waktu operasional tersebut yakni toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Adapun restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya diperbolehkan melayani pesan antar atau take away. Tidak hanya itu, secara khusus pasar tradisional, toko modern serta restoran atau kafe juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

Keenam, terkait moda transportasi umum selama pemberlakuan PKM, angkutan yang diperbolehkan beroperasi akan dibatasi dengan memperhatikan beberapa ketentuan.

Dalam hal ini, transportasi yang masih beroperasi hanya angkutan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kargo dan distribusi, serta layanan angkutan lain yang bersifat darurat.

Untuk transportasi umum kapasitas angkutnya dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan.

Sementara itu, terkait jam operasional, dimulai dari pukul 04.00 WIB -18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek. Kendaraan umum wajib menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang. Hendi menegaskan bagi pihak yang melanggar ketentuan, pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.

Tak lupa Hendi juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah.(had).

Related Articles

Back to top button