Nasional

Pemerintah RI Melalui PP 21/2020 Menetapkan PSBB, Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Presiden RI, Joko Widodo

BOGOR – HKNews.info : Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 2 April 2020, kemarin kembali mengingatkan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus berada dalam satu visi yang sama.

Hal ini disampaikan Presiden, terkait penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dengan menjadikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19),” kata Presiden.

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan hal itu.

“Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas,” kata Presiden.

Selanjutnya, Kepala Negara meminta Menteri Kesehatan untuk mengatur secara rinci melalui peraturan menteri tentang kriteria daerah yang dapat diterapkan PSBB di wilayahnya. Selain itu, peraturan menteri tersebut juga harus menjelaskan mengenai langkah-langkah apa yang mesti diterapkan oleh daerah dalam kondisi tersebut.

“Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari, peraturan menteri itu sudah selesai,” tegas  Presiden. (Humas Kemensetneg/her)

Related Articles

Back to top button