SURABAYA – HKNews.info : Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering dan sabu sitaan, Rabu (25/7) lalu.
Pemusnahan barang bukti ini, tegas Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Budi Santoso, merupakan komitmen membersihkan peredaran narkoba. “Puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam mesin incinerator yang dilakukan oleh Kejaksaan dan perwakilan masyarakat,” katanya.
BB (Barang Bukti) narkoba itu berasal dari operasi penangkapan salah satu kurir sabu Malaysia, berinitial AH, warga Panjelin Sokobanah Daya, Sampang, Madura, yang mengaku mendapat upah Rp 40 juta untuk menyelundupkan serbuk haram itu ke wilayah Tanah Air. Selain itu juga barang bukti ganja milik EP seberat 7.314 gram, yang ditangkap di kawasan jalan by-pass Kluncing, Petungasri, Pandaan, Pasuruan.
EP ini disergap petugas BNNP Jatim setelah mengambil peket di JNE di jalan by pass Kluncing tersebut, dan ketika digeledah ternyata paket itu berisi daun ganja kering. Sontak EP menjadi tersangka dalam kasus narkotika dengan nomor LKN/09 BRNTS I VI/2018.
Dalam pengembangan pemeriksaan kasusnya, petugas poun menggeledah rumah tersangka di Jalan Temenggungan Pasegan, Desa Petungasri, Pandaan, Kebupaten Pasuruan. Di dalam almari di kamar rumahnya itu ditemukan 1 bungkus narkotika jenis daun ganja kering seberat 429 gram.
“Tersangka EP mengetahui paketan yang dikirim melalui JNE berisi narkotika jenis daun ganja kering yang dikirim oleh atasannya bernama ABH yang tinggal di Kota Malang dengan melakukan komunikasi menggunakan handphone,” tutur Brigjend Pol Bambang Budi Santoso.
Sedangkan EP mengaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 5 juta, tetapi belum sempat uang tersebut diterima sudah keburu tertangkap. Namun diakuinya, sebelum tertangkap ia toh pernah menerima paketan narkotika daun ganja kering dan lolos.
Total barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang disita petugas dari EP sebanyak 8 bungkus paketan kardus seberat 6.885 gram. Isi masing-masing beratnya 868 gram yang disimpan diatas jok dengan menggunakan kendaraan bermotor merk Suzuki Satria nomor polisi S 5126 P2. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (her/yok)