Politik

Pengajuan Anggaran Program Kelurahan, Lebih Leluasa Demi Percepatan Pembangunan Di Surabaya

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Dan Wali Kota Tri Rismaharini Saat Pengesahan RAPBDSURABAYA – HKNews.info : Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, mengungkapkan, kini kelurahan lebih leluasa mengajukan dana untuk pengadaan sarana – prasarana penunjang untuk kepentingan masyarakat, seperti perbaikan dan pembangunan jalan, serta program penataan lingkungan lainnya.

Tidak hanya itu, pembangunan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Surabaya di tingkat kelurahan lebih dipercepat, dengan pengajuan anggaran kegiatan cukup di kecamatan. Satu kelurahan akan mendapat jatah sekitar Rp 3,5 miliar per tahun mulai dicairkan tahun ini.

Menurut pria yang akrab disapa Awi, ini plot anggaran untuk kelurahan sudah dibahas bersama pemkot. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp 576 miliar atau 5 persen dari total APBD Kota Surabaya Rp 10,3 triliun. Anggaran itu dibagi untuk 154 kelurahan. ’’Jadi, satu kelurahan mendapat plot anggaran Rp 3,5 miliar–Rp 4 miliar. Bergantung kebutuhannya,’’ ujarnya, kepada wartawan awal pekan lalu.

Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam  Negeri) Nomor 130 Tahun 2018, ihwal dua kegiatan yang menjadi prioritas. Yakni, pembangunan sarana – prasarana di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan, antara lain meliputi pembangunan / pemeliharaan drainase, pembangunan sumur resapan, jalan poros kelurahan, pos pelayanan terpadu, taman bacaan masyarakat, pengadaan lampu penerangan jalan kampong, dan pengadaan APAR (alat pemadam api ringan).

Untuk program pemberdayaan masyarakat lebih luas. Diantaranya, jelas Awi, kelurahan bisa mengadakan pelatihan kader kesehatan untuk menunjang layanan kesehatan di wilayah setempat. Ada pula kegiatan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). ’’Yang jelas, semua itu sudah diatur di dalam Permendagri 130/2018,’’ katanya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, juga mengungkapkan ihwal kebijakan baru terkait pencairan anggaran tersebut. Yakni, Anggaran kegiatan cukup diajukan di kecamatan.

Selama ini anggaran pelaksanaan program di tingkat kelurahan berada di setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Pengajuannya pun ribet. Pihak kelurahan harus melewati birokrasi yang berlapis untuk bisa mengadakan kegiatan. Bahkan, tidak jarang program kelurahan hanya terkendala birokrasi yang sulit.

Awi menyadari, sudah banyak program di dinas dan memang harus ada skala prioritas. ’’Karena itu, mulai tahun ini anggaran itu sudah dititipkan di kecamatan untuk memangkas birokrasi. Diharapkan, tercapai percepatan pembangunan tadi,’’ terangnya.

Tahun ini kelurahan bisa langsung mengajukan anggaran untuk melaksanakan program pembangunan ke kecamatan. Pelaksananya adalah kelurahan. Termasuk belanja dan pengadaan barang. ’’Kalau dulu semuanya di dinas, sekarang kita serahkan ke kelurahan langsung,’’ tuturnya.

Politikus PDIP itu mengakui adanya potensi kecurangan. Karena itu, dia meminta semua pihak mengawasi pembangunan di tingkat kelurahan. ’’Tentu ada sanksi tegas kalau nanti ada lurah yang bermain-main dengan anggaran. Kami sudah beri warning soal itu,’’ tegasnya. (yok).

Foto : Ketua DPRD Adi Sutarwijono Dan Wali Kota Tri Rismaharini Saat Pengesahan RAPBD Surabaya

Related Articles

Back to top button