KPU Surabaya Kecewakan Bakal Calon Independen
SURABAYA – HKNews.info : Satu lagi calon independen Pilkada Surabaya mengaku kecewa terhadap KPU Surabaya dalam penerimaan pendaftaran pencalonan kepala daerah. Sedangkan sang calon merasa telah menghimpun sekian banyak pendukung yang jauh melewati batas dukungan yang ditentukan dalam Silon Kada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) KPU Surabaya.
Seperti yang diungkapkan Pandu Budi Raharjono, seorang calon independen yang berpasangan dengan Kusrini Purwijanti SH seorang notaris, mengaku mencari sendiri informasi penerimaan pendaftaran pencalonan kepala daerah di Surabaya, pada tanggal 12 Mei 2024, datang ke KPU Surabaya.
Ironisnya, Pandu mendapatkan informasi batas waktu pendaftaran sampai dengan pukul 00.00 Wib (menjelang detik – detik memasuki tanggal 13 Mei 2024). Sehingga dalam tampo yang mepet itu, Pandu berjuang keras memasukkan data pendukung dan persyaratan lainnya ke KPU.
Secara kronologis diungkapkan Pandu, “Jadi pada pukul 12.00 Wib dari KPU kami kembali ke base camp, jam 13.00 Wib baru ada email dari KPU tentang Silon Kada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) nya yang harus diisi, ada 3 format pernyataan, dukungan dan kondisi excel. Di kondisi ini kita harus memasukkan dukungan sesuai petunjuk KPU.”
Masih kata Pandu, Jam 14.00 Wib kami mulai running kerja. Jam 21.40 Wib kita memberitahu KPU bahwa kita akan menyerahkan data, dan KPU mengiyakan.
Pada posisi seperti itu, Pandu dan para stafnya tiba di KPU sekira jam 23.06 Wib, untuk menyerahkan data utamanya data pendukung dalam excel sebanyak lebih dari 160.000. Artinya, entri data itu telah masuk sebelum batas waktu sesuai ketentuan PKPU dan masih dalam proses louding. Namun ternyata kondisi format B1 nya terrekap hanya 90.000 sampai pada batas waktu, meskipun data lainnya masih dalam proses louding.
Karena sudah sampai batas waktu yang sesuai aturan ditutup pukul 00.00 Wib, itulah KPU tidak menerima apa pun kekurangannya, meskipun entri data masih dalam proses louding. Padahal hanya tempo dua menit lagi dari batas waktu, yaitu pada pukul 00.02 Wib masuk lagi data rekap sebanyak 70.000 sehingga jumlahnya menjadi 160.000 pendukung, namun pihak KPU bersikukuh menolak dan menyatakan data yang diterima hanya 90.000 pendukung.
“KPU hanya bertahan dengan kondisi aturan tersebut, sehingga yang diakui dari data kami yang masuk hanya 90.000 Wib. Intinya seperti itu. Nah sekarang bagaimana solusi untuk ini ? Masak hanya beda 2 menit saja menjadi masalah yang krusial ?” keluh Pandu, seperti diungkapkannya kapada wartawan.
Esoknya, tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib tim dari Pandu datang ke KPU untuk menyerahkan copy data tersebut ke KPU, namun tidak diterima oleh pihak sekretariat dengan alasan yang berhak adalah Komisioner. Sedangkan Komisioner KPU tidak ada di tempat. Sehingga wartawan pun tidak bisa konfirmasi atas kasus ini kepada Komisioner KPU Surabaya.
Pandu menyesalkan karena seolah tidak ada toleransi dari KPU terkait batas waktu tersebut, yang menurutnya hanya beda 2 menit saja sudah masuk data lainnya sebanyak 70.000, namun tetap ditolak oleh KPU.
“Sedangkan tampilnya calon independen akan menjadi warna tersendiri dalam prosesi Pilkada Surabaya, dan saya yakin itu sangat dinantikan oleh warga Surabaya,” katanya. Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Surabaya Post, dan pernah masuk nominasi dalam pemilihan Ketua KPK, ini sempat berharap adanya sikap toleransi KPU bagi pencalonan dari independen.
Di sisi lain, kami juga kecewa terhadap sikap KPU yang menurut kami tanpa melakukan sosialisasi dan transparansi terkait jadwal penerimaan pendaftaran pencalonan Kepala Daerah di Surabaya. Jadi pada tanggal 12 Mei 2024 itulah kami sendiri yang datang ke KPU Surabaya untuk mencari informasi dan persyaratan bagi penerimaan pendaftaran pencalonan Kepala Daerah. Hal itu membuat kami hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk memenuhi persyaratan pecalonan tersebut. (yok)