Hukrim

JPU Miras Oplosan Tolak Saksi Verbalisan, Ada Apa,?

SURABAYA – HKNews.info : Sidang pembuktian kasus miras oplosan dengan terdakwa Soedi bin Sueb, makin seru. Dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum Ririn Indrawati, yakni seorang dokter forensik yang mengotopsi 3 korban miras oplosan dan saksi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), ternyata tidak datang.

“Saksi dokter forensik baru bisa hadir dipersidangan pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018, sedangkan saksi dari BPOM ada tugas di Batam,” ujar Ririn kepada majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriono, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/12).

Namun Hakim Ketua, Anton, tetap memerintahkan agar jaksa Ririn kembali melakukan pemanggilan untuk dihadirkan lagi di persidangan yang digelar pada 20 Desember (hari ini, Red). “Jaksa lakukan pemanggilan lagi para saksi untuk diperiksa hari Kamis nanti,” kata Anton.

Tapi di sisi lain, keinginan penasehat hukum terdakwa, Tugianto Lauw, untuk menghadirkan saksi verbalisan, yakni saksi penyidik kepolisian, ditolak.

“Pak hakim saya minta agar saksi verbalisan dihadirkan,” kata Tugianto kepada hakim.

Namun permintaan Tugianto kepada majelis hakim tersebut langsung ditolak oleh jaksa Ririn. Ririn berpendapat saksi verbalisan tidak perlu didengar lagi keterangannya dalam persidangan, sebab saksi sama sekali tidak mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saksi tidak mencabut keterangannya dalam BAP kok,” ketus Ririn.

Menanggapi penolakan seperti itu, hakim Anton pun mengambil jalan tengah memerintahkan agar JPU sedapat mungkin menghadirkan beberapa saksi pegawai toko Saba Kimia yang sudah keluar usai kasus ini mencuat. Serta memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

“Ya, biar adil untuk bu jaksa saya perintahkan sedapat mungkin memanggil saksi pegawai toko, dan untuk terdakwa mohon dipersiapkan saksi a decharge,” jelas hakim Anton.

Diketahui, Soedi Bin Sueb duduk dikursi terdakwa setelah tiga orang warga Jalan Pacar Keling Gang IV Surabaya tewas setelah berpesta miras menenggak minuman keras oplosan di kampungnya pada Sabtu (21/4/2018) malam.

Ditemui usai sidang, TugiantoLauw menandaskan bahwa keterangan saksi verbalisan dalam kasus ini sangat perlu didengarkan, tujuannya supaya dapat menjawab keterangan saksi Koestaman pada sidang sebelumnya yang menyebut barang bukti yang didapatkan dari saksi hanya 4 botol, sedangkan dalam tempat kejadian perkara (TKP) terdapat 10 botol. Juga menjawab darimana istilah solvent mendadak muncul dalam dakwaan JPU.

“Yang 6 botol misterius itu masih perlu pembuktian, juga untuk menjawab kengototan kliennya yang menyebut membeli alkohol food dari karyawati Saba Kimia. Dan bukan membeli Solven seperti yang disimpulkan oleh penyidik,” tandas Tugianto. (her)

Related Articles

Back to top button