HeadlineHukrim

Nenek 79 Tahun Praperadilankan Penyidik Polda Jatim

SURABAYA – HKNews.info : Asifah alias Asipa, melalui kuasa hukumnya, Hidayat, SH dan Erick Kurniawan, SH, terpaksa mempraperadilankan penyidik Polda Jatim, pasca ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menggunakan surat palsu, pasal 263 (2) KUHP. Sidang gugatan praperadilan itu sendiri digelar Senin (4/3) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Di luar sidang Hidayat SH mengatakan, bahwa ini kasus lama yang diungkit kembali. Bahkan menurutnya kasus ini tidak layak diteruskan, dan cenderung dipaksakan oleh penyidik Polda Jatim untuk menjadikan nenek berusia 79 tahun ini sebagai tersangka.

Asifah diperiksa penyidik Polda Jatim atas laporan Pudjiono Sutikno, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1592/XII/ Res.1.2./2018/Ditreskrimum, tanggal 4 Desember 2018, dan Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/6/I/Res.1.2./2019/Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2019, terkait dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Perkara ini pernah dilaporkan Pudjiono Sutikno tanggal 09 Oktober 2009. Dalam Laporan Polisi No.Pol. LP/636/X/2009Biro Ops, tanggal 09 Oktober 2009 tersebut, Pudjiono Sutikno melaporkan Asifa alias Asipa dengan tuduhan pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP, “ ujar Hidayat.

Dan surat-surat yang diduga palsu dalam laporan tersebut, lanjut Hidayat, berupa kwitansi pembelian tanah tanggal 8 April 1976, dan Petok D No.473 atau Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA), Sporadik dan surat-surat lain yang dikeluarkan Kelurahan Kalisari terkait dengan obyek tanah milik Asifa alias Asipa.

“Namun, terhadap laporan Pudjiono Sutikno (waktu itu), penyidik Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dalam perkara dengan laporan polisi nomor : No.Pol. LP/636/X/2009Biro Ops, tanggal 09 Oktober 2009 tersebut, pelapornya adalah Pudjiono Sutikno, pasal yang disangkakan sama, yang dilaporkan adalah Asifa alias Asipa dan yang terpenting lagi, alat bukti yang dilampirkan pelapor juga sama yaitu kwitansi pembayaran dengan obyek yang sama pula,” ungkap Hidayat.

Jadi harusnya perkara ini nebis in idem. Kalau sekarang perkara ini muncul kembali, tidak ada kepastian hukum bagi Asifa dan ada kecenderungan bahwa perkara ini dipaksakan. Itulah sebabnya, kini Asifah kembali melakukan gugatan praperadilan terhadap Penyidik Polda Jatim.

Hidayat juga menyayangkan sikap Pudjiono Sutikno yang ngotot melaporkan Asifa lagi ke polisi padahal berdasarkan jual beli yang dilakukan Asifa, jelas bahwa tanah itu dibeli Asifah tahun 1976 dari (alm) Abdurahman. Dan jual beli ini diakui ahli waris (alm) Abdurahman.

Namun Pudjiono Sutikno mengklaim bahwa ia – lah yang membeli tanah seluas 2310 meter persegi itu tahun 1992. Lokasi tanah itu berada di Kalisari Damen Kelurahan Kalisari kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya dengan Petok D Nomor 473, persil 69a Klas S-1. (par)

Related Articles

Back to top button