Pemkot Surabaya Kembali Menggalakkan Koperasi Angkutan Kota
HKNews.info – Surabaya : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mendorong para pemilik angkutan di Kota Surabaya, untuk membentuk badan hukum (tergabung dalam koperasi angkutan kota). Hal ini sudah menjadi amanat undang – undang, dan memberi kemanfaatan bagi juragan angkutan.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, pembentukan koperasi angkutan kota sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal 139 disebutkan, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Angkutan umum harus berbadan usaha. Sebab, bila kami di pemerintah menyiapkan subsidi untuk peremajaan, kalau angkutannya belum berbadan usaha dan masih milik perorangan, kami tidak bisa memberi subsidi,” tegas Irvan Wahyudrajat saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (16/2/2017).
Angkutan yang kepemilikannya masih perorangan tidak bisa menerima subsidi karena karakter usahanya tidak berbadan hukum. Sebaliknya kalau berbadan hukum, harta kekayaan perusahaan akan terpisah dari kekayaan pribadi pengurusnya. Dengan begitu kalau terjadi kerugian, hanya sebatas kerugian kekayaan perushaan. “Kalau milik perorangan, tentunya sulit untuk pertanggung jawabannya,” jelas Irvan.
Di Surabaya, sudah ada enam koperasi yang terbentuk dan disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Yakni Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera yang berdiri pada 29 November 2013), Koperasi Roda Transportasi Abadi yang berdiri pada 6 Juni 2013, Koperasi Jasa Lancar Sejahtera Bersama, Koperasi Jasa Mitra Bersama, Koperasi Jasa Mentari Sejahtera Bersama dan Koperasi Jasa Sejahtera Bersama.
Namun dari enam koperasi angkutan tersebut, hanya satu (Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera) yang memiliki izin usaha angkutan dan menjalankan usaha nya sesuai prinsip dasar koperasi (unit usaha yang berjalan masih sebatas simpan pinjam). Koperasi ini melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pertama kali pada 8 Februari 2017 di kompleks terminal Bratang Surabaya, dihadiri para anggota dan pengurus koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Dishub Surabaya. “Anggota koperasi ini sebanyak 28 anggota, di mana ada 45 kendaraan dari angkutan umum, mikrolet dan bus kota yang tergabung. Dan yang sudah melakukan balik nama atas nama koperasi sebanyak 23 kendaraan,” sambung Irvan.
Jumlah itu terbilang masih sedikit, disbanding jumlah angkutan aktif sekitar 2500 unit. Karenanya, Dishub dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya terus mendorong agar mereka tergabung dalam koperasi dan mengaktifkan koperasi yang sudah ada. “2500 itu potensi untuk menjadi anggota koperasi. Sosialisasi terus kami lakukan untuk mendorong pemahaman para pemilik angkutan,” tuturnya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, Eko Haryanto mengatakan, masih sedikitnya pemilik angkutan yang tergabung dalam koperasi, dikarenakan ada beberapa kendala yang dihadapi. Diantaranya banyak pemilik kendaraan yang kurang memahami prinsip-prinsip dasar koperasi dan pengetahuan managerial bagi pengurus koperasi dalam mengelola koperasi. “Ada kekhawatiran bila ikut koperasi, pemilik angkutan menjadi tidak berhak atas armadanya oleh karena pakai atas nama koperasi,” kata Eko.
Kendala lainnya, kepercayaan terhadap pengurus koperasi masih rendah, serta trauma mengalami kebangkrutan koperasi hingga menimbulkan stigma. Tapi Eko dan jajarannya tetap akan mensosialisasikan hal ini dan membimbing pengusaha angkutan agar mau berkoperasi. (Yok/HKNews)