Surabaya, HKNews.info : Puluhan wartawan Surabaya yang tergabung dalam Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) Jatim melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/11/2015). Mereka menyerukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan kurator Ruddy Indrajaya, terkait berita yang pernah ditulis “suarahukum.com” pada 6 Oktober 2014 silam berjudul ‘Gelapkan Rp 23 Miliar, Kurator Ruddy Indrajata Tidak Ditahan’.
“Jurnalis dilindungi undang-undang pers nomor 9 tahun 1999, bahwa pers bebas dari sensor, bredel dan kekerasan apapun dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” kata Gito koordinator aksi. Menurutnya, wartawan media online tersebut hanya menjalankan aktivitas sebagai jurnalistik dan tidak ada alasan pengadilan menyidangkan mereka secara hukum bahkan dikriminalisasi seperti ini.
“Wartawan suarahukum, hanya menjalankan aktivitas kewartawanan, kalau menyalahi aturan pemberitaan, kan tinggal dilaporkan ke Dewan Pers saja, jangan di kriminalisasi,” ungkapnya saat berorasi di PN Surabaya.
Lebih lanjut Gito mengatakan, bahwa dirinya tidak sedang membela suarahukum secara pribadi, tapi membela profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan kode etik dan di lindungi hukum.
“Pada 31 Agustus 2015 Ruddy Indrajaya pernah mengadu ke Dewan Pers yang menyebut judul atas pemberitaan dirinya tidak menggunakan asas praduga tak bersalah sesuai pasal 5 UU Pers No 40/1999. Namun, Dewan Pers tidak pernah memanggil juga tidak pernah membalas surat pengaduan Ruddy tersebut,” ujar Gito.
Secara terpisah, Okky Suryatama, legal officer suarahukum.com menegaskan, pada 29/9/2015, Indrajaya membuat surat gugatan perdata terhadap suarahukum.com tentang perbuatan melawan hukum yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Padahal pihaknya sudah pernah memberi mediasi dengan menawarkan hak jawab dan koreksi, namun advis itu ditolak. Ruddy Indrajaya meminta menurunkan pemberitaan dari website www.surahukum.com
“Ini gugatan yang dilakukan seorang pengangguran. Gugatan Ruddy Indrajaya sama sekali tidak berdasarkan pada hukum,” tegas Okky.
Sementara itu, Ahmadi selaku sekretaris KWRI Jatim, mengatakan bahwa Dewan Pers dan Mahkamah Agung pernah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) pada 30/12/2008 yang mewajibkan para hakim untuk mendahulukan UU Pers No 40/1999 tentang Per dalam menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan.
“Saya terkejut, kok jurnalis digugat padahal yang ditulis itu berita peristiwa dan sebelumnya sudah dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Bebaskan wartawan dan stop kriminalisasi pers,” kata Ahmadi.
Seperti diketahui, pada Senin, 06 Oktober 2014, silam, suarahukum.com memuat pemberitaan terkait Kurator Rudy Indrajaya, dilaporkan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/620/V/2014/UM/SPKT, dua perusahaan yaitu AAI dan Itellipac, yang bergerak dibidang pengadaan dan distribusi produk tas kertas dan plastik, melaporkan Kurator Ruddy Indrajaya SH, ke Polda Jawa Timur, karena diduga telah melakukan penggelapan, senilai 23 Miliar. Setahun kemudian, sesuai dengan ketetapan No: S.Tap/185/VIII/2015/Ditreskrimum, kasus penggelapan tersebut sudah ditetapkan penghentian penyelidikan (SP3) oleh Polda Jatim.
Karena kasusnya sudah dihentikan Polda Jatim, Kurator Rudy Indrajaya meminta agar suarahukum.com mencabut pemberitaan yang sudah dimuat. Karena permintaannya tidak dituruti, maka pada Selasa, 27 Oktober 2015 suarahukum.com digugat. (Her)