Surabaya, HKNews : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya akhirnya menetapkan secara resmi dua pasangan Cawali – Cawawali (Calon Walikota – Calon Wakil Walikota) yang lolos verifikasi, dan berhak memperebutkan jabatan Walikota – Wakil Walikota Surabaya periode 2015 – 2020.
Hal itu setelah KPU menyatakan pasangan Rasiyo – Lucy memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, menjadi ‘penantang’ pasangan petahana Tri Rismaharini – Whisnu Sakti, yang telah lolos verifikasi lebih dulu.
“Berdasarkan rapat komisioner, KPU Surabaya memutuskan, menetapkan pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan Rasiyo-Lucy Kurniasari sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya periode 2015-2020,” ujar Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin dalam jumpa pers di kantor KPU Surabaya, Kamis (24/9), sehari menjelang pengundian nomor urut bagi kedua pasangan. Saat pengundian hari Jumat (25/9), pasangan Tri Rismaharini – Whisnu Sakti mendapat nomor 2, sedangkan pasangan Rasiyo – Lucy mendaopat nomor 1.
Selanjutnya, kedua pasangan akan memasuki masa kampanye yang dimulai pada tanggal 27 September hingga 5 Desember 2015. Saat itulah secara evemtif Panwaslu mulai melakuka pengawasan terhaedap aktivitas kampanye para pasangan calon.
Menurut, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Surabaya, Sofwan, beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan, mulai hari itu akan ditindak. “Kepada tim pemenangan, kami harap berhati-hati, karena ancamannya (pelanggaran) adalah pidana,” tegas Sofwan. (Yok)