Hukrim

KPK Diminta Periksa Perum Perhutani, Diduga Kemplang Pajak Trilyunan Rupiah

Terkait Penguasaan Lahan  Perkebunan Milik CV Joni Pranata Secara Tidak Sah.

HKNews.info – Surabaya : Peta Telaah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencakup lahan perkebunan kayu jati, sonokeling, mahoni dan lainnya, yang lokasinya berada di batas wilayah 8 kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebagai lampiran surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan, Nomor : S.393/AUH/1DP2KH/PLA.2/8/2017 tertanggal : 8 Agustus 2017, sesungguhnya telah membuktikan bahwa areal perkebunan tersebut adalah milik CV Joni Pranata. Apalagi CV Joni Pranata telah mengantongi dokumen – dokumen kepemilikan atas areal perkebunan tersebut.

Dengan begitu jelas bahwa aksi penebangan kayu di atas areal tersebut oleh pihak Perum Perhutani / PT Perhutani maupunoleh PTP XII seperti terjadi baru – baru ini adalah liar alias melanggar hukum.

“Semua tanah lahan perkebunan a/n CV. Joni Pranata telah diserobot Perum Perhutani/PT. Perhutani dan diambil (dicuri) kayu yang berada diatas lahan tersebut (ilegal logging), begitu juga dengan PTP XII,” terang Direktur CV. Joni Pranata.

Menurutnya, selama ini Perum Perhutani/ PT. Perhutani dan PTP XII, tidak pernah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak tahunan atas tanah lahan perkebunan tersebut sehingga negara dirugikan ratusan rupiah. “PT. Perhutani / Perum Perhutani maupun PTP XII tidak pernah bayar pajak tahunan ke negara, ini saya ketahui setelah mendapat keterangan dari kantor PBB / Pajak Pratama, tentunya negara dirugikan ratusan trilyun,” tuturnya.

“Bukan hanya negara saja yang dirugikan, masyarakat dan CV. Joni Pranata juga dirugikan, karena selana ini masyarakat diminta setor setiap kali panen kopi, permintaannya gak tanggung-tanggung, 40% dari hasil panen kopi dengan alasan untuk bayar pajak ke negara namun kenyataan tidak pernah bayar pajak tahunan, karena bukti NOP (Nomer Obyek Pajak) nya ada di CV.  Joni Pranata, “ ungkapnya.

“Karena hal itulah, saya selaku Dirktur CV.  Joni Pranata, mohon kepada Bapak Presiden RI untuk menindaklanjuti permasalahan  pajak Perum Perhutani / PT. Perhutani dan PTP XII, dengan memerintah pihak PPATK maupun BPK serta jajaran penegak hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksaan) untuk segera mengaudit kekayaan maupun aset yang dimilki oleh Perum Pergutani / PT. Perhutani dan PTP XII,  karena ditengarai ketiga subtansi tersebut telah melakukan penggelapan pajak negara juga telah melakukan pungutan atau meminta paksa masyarakat sebesar 40% dari hasil panen kopi yang tidak jelas peruntukannya,  diduga kuat hasil pungutan kopi hasil kebun masyarakat masuk ke kantong pribadi oknum pejabat Perum Perhutani / PT.  Perhutani, PTP XII beserta kroni-kroninya,” pinta Direktur CV. Joni Pranata.

Ia juga berharap agar perusahaan-perusahaan asing yang bercokol di bumi pertiwi ini segera dibubarkan agar tidak lagi menguasai tanah lahan perkebunan. “Hal itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah,” tegasnya, seraya menunjuk Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor : 79 Tahun 2014, Nomor : PB.3/Menhut-11/2014, Nomor : 17/PRT/M/2014, dan Nomor : 8/SKB/10/2014, Tentang : Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada Di Dalam Kawasan Hutan. (Her/yok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button