Sidang Pencabulan Ricuh, Diwarnai Perang Mulut Di Parkiran PN Surabaya
Surabaya, HKNews : Sidang kasus pencabulan gadis tujuh belas tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diwarnai kericuhan. Keluarga korban dan terdakwa terlibat adu mulut di pelataran parkir gedung PN Surabaya. Senin, (06/07) sore.
Beberapa orang dari keluarga korban yang emosinya memuncak, lantas mengamuk berusaha menghakimi keluarga terdakwa. Ada yang dikejar – kejar sampai ke jalan raya. Beruntung petugas pengadilan berhasil menghalau aksi dua keluarga asal Girilaya Gang VII yang sedang berseturu tersebut. Peristiwa yang sempat menjadi perhatian para pengunjung pengadilan tersebut tak berlanjut, karena keluarga korban memilih pulang usai mengikuti persidangan.
Obed Tandi Palimean, penasihat hukum terdakwa mengatakan, dugaan pencabulan ini berawal saat korban Farah yang baru pulang untuk merayakan Tahun Baru dari Bali, dijemput oleh terdakwa Rahmad Okky di terminal Bungurasih.
Farah bukannya diantar pulang oleh Okky ke rumahnya di jalan Girilaya, sebaliknya, korban yang juga masih tetangga dekat dengan terdakwa, malah dibawa menginap berhari-hari ke kosan Okky di kawasan Buduran Sidoarjo. Di sanalah mereka diduga melakukan perzinaan.
Tak terima dengan perkara tersebut, keluarga Farah akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Beberapa hari kemudian, Okky Rahmat ditangkap petugas Renakta Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, menurut Obed Tandi Palimean, penangkapan dan penanganan perkara oleh Polda Jatim dianggap asal-asalan.
“Saat diggerebek, barang buktinya terkesan ngawur. Celana dalam diambil di almari, kok kemudian dijadikan barang bukti. Selain itu, saat diajak menginap ke Sidoarjo itu, korban juga sudah meminta izin ke ibunya melalui SMS, dan diizinkan,” ujar Obed Tandi usai sidang.
Sampai perkara itu mulai disidangkan di PN Surabaya, pihak terdakwa juga masih terus mengelak. Bahkan, Obed Tandi menyebut jika Jaksa Penuntut Umum Ace dari Kejati Jatim tidak pernah bisa membuktikan adanya pencabulan seperti yang didakwakan.
“Jaksa bilang sudah ada visum, tapi dalam dakwaan tidak ada bukti visum. Lagipula, dalam persidangan hari ini kesaksian korban dicabut semua dan dikatakan tidak ada pencabulan,” pungkas Obed. (Her)