Hukrim

Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Buron Pelaku Curas

SEMARANG – HKNews.info – Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang gelar konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Pemuda (depan Balai Kota) Semarang pada Minggu 5 September 2021sekira pukul 03.00 dini hari, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu luka – luka karena ditendang oleh pelaku saat berboncengan sepeda motor.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP I.G.A Dwi Perbawa Nugraha, S.I.K., M.Si. memimpin gelar kasus di halaman depan Mapolrestabes Semarang, Rabu (15/9/2021) siang, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., Kanit Resmob Polrestabes Semarang serta Personel Resmob Polrestabes Semarang.

“Jadi saat kejadian korban Sayyid Bintang (20) warga Jl. Rorojonggrang Timur, Kel. Manyaran, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang berboncengan dengan Slamet Riyadi (19) warga Jl. Mayangsari Selatan Semarang, dari daerah Poncol. Merasa dibuntuti oleh tiga tersangka yang mengendarai dua sepeda motor, korban berusaha melajukan kendaraannya mencari tempat ramai dan hendak menuju pos polisi Tugu Muda. Namun baru sampai depan kantor balai kota Semarang korban dipepet 3 tersangka lantas menendang motor korban hingga jatuh dan korban Sayyid Bintang meninggal ditempat serta Slamet Riyadi mengalami luka – luka,” terang Wakapolrestabes Semarang saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (15/9) siang.

Setelah menendang korban, tersangka sempat melintas melewati korban yang terkapar, namun berbalik kembali ke korban mengambil barang-barang korban, tas yang berisi surat-surat dan uang tunai serta dua buah handphone, lalu melarikan diri.

Adapun ketiga tersangka yang ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang, dua orang tersangka ditangkap di sekitar Poncol Semarang, MM (22) warga Semarang Utara, AP (22) warga Jl. Sarirejo Semarang Timur.

“Dari pengembangan penyelidikan di TKP serta pengakuan kedua tersangka diperoleh satu nama AS (23) yang sempat kabur melarikan diri berpindah-pindah tempat hingga ke Subang Jawa Barat, Pekalongan dan kembali ke Semarang Selasa 14/9/2021 malam dan berhasil ditangkap,” imbuh Wakapolrestabes.

Atas kejadian ini ketiga tersangka disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yg mengakibatkan korban meninggal dunia. (had).

Related Articles

Back to top button