HeadlineHukrim

OTO Finance Multiarta Surabaya Digugat Debiturnya

Surabaya, hknews.info : Lagi-lagi lembaga pembiayaan atau leasing/finance melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik paksa unit mobil milik debitur, yang terlambat membayar selama dua bulan, kali ini dilakukan oleh PT. OTO Multiarta Surabaya. Dengan mengancam bahwa mobil akan segera dilelang, debitur Agus Setiawan pada akhirnya memenuhi panggilan pihak leasing serta membayar tunggakan dua bulan beserta dendanya.

Namun, setelah dilakukan pembayaran atas tunggakan angsuran serta dendanya, unit mobil tersebut tetap ditahan sama pihak leasing atau tidak diserahkan kembali kepada debitur, Agus Setiawan, hingga setahun lebih dan selama setahun itu Agus telah melakukan kewajibannya hingga angsuran unit mobil tersebut lunas terbayar.

Selama setahun Agus Setiawan selaku debitur jelas mengalami kerugian yang cukup besar dikarenakan unit tersebut merupakan alat transportasi untuk melakukan aktifitas pekerjaannya. Oleh sebab itu Agus Setiawan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menuntut keadilan atasw kerugian yang dialaminya.

Melalui Kuasa Hukumnya Tri Widodo & Patrner Law Firm pada rabu (20/9) yang berkantor di LPK Darma Nusantara Jl. Dr. ir. Soekarno 196 (Merr) Surabaya, Agus mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Surabaya dengan harapan permasalahan ini bisa segera ditindak-lanjuti.

Adapun permasalahan tersebut berawal dari, Agus Setiawan,S.E. membeli mobil Daihatsu Gran Max  tahun 2013, pembayaran lunas di back up oleh Finance PT.OTO Multiartha Surabaya. Sedangkan Agus Setiawan,S.E. sepakat membayar ke pihak Finance selama empat tahun lamanya. Selama tiga tahun dari kesepakatan empat tahun cicilan Agus Setiawan selaku Debitur terbilang lancar, namun memasuki tahun ke empat situasi ekonomi mulai sedikit redup. Keterlambatan selama dua bulan oleh finance PT.OTO Multiartha dijadikan acuan untuk memerintahkan pihak eksternal untuk melakukan eksekusi unit mobil milik Debitur.

Mengacu kepada awal kontrak dibuat antara kedua belah pihak tanggal 01 Desember 2013,tertuang dalam Nomer Kontrak : 10-301-13-02192, dan Nomer Langganan : 08-301-00842,Uang Muka/DP : sebesar Rp.29.450.000,00 ( dua puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) Uang cicilan sejumlah Rp.2.713.200,00 ( dua juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah ) X 48 (empat puluh delapan) bulan lamanya. Cukup jelas aturan terkait tindakan hukum bagi debitur wanprestasi. Namun, rupanya ini dilanggar oleh pihak leasing sehingga Agus Setiawan, Rabu, 20 September 2017 melalui Kuasa Hukumnya Tri Widodo and Partners mendaftarkan Gugatan PMH dengan nomer perkara : 739/pdt G/2017.

Menurut tim Advokasi LPK Dharma Nusantara Tugianto,S.H. yang juga bergabung di kantor hukum Tri Widodo and Partners, saat ditemui di ruang pendaftaran Gugatan Pengadilan Negeri Surabaya dengan didampingi Tri Widodo,S.H. memaparkan bahwa pihak leasing patut diduga telah melanggar acuan dari peraturan PERMA Nomer 01 tahun 2008 tentang eksekusi. Dimana, diterangkan setiap eksekusi dilakukan oleh lembaga Negara yang berwenang, setelah ada kepastian hukum tetap dari Pengadilan. (Her)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button