Pemkot Surabaya Gelar Konsultasi Publik II RDTR 2026: Dorong Terwujudnya Compact City Berkelanjutan
SURABAYA — HKNews.info Pemerintah Kota Surabaya menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik II dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya Tahun 2026. Forum strategis ini diselenggarakan guna menghimpun masukan, tanggapan, serta menyelaraskan persepsi dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) demi menyempurnakan dokumen rencana tata ruang kota.

Acara dibuka oleh pembawa acara yang dilanjutkan dengan penyerahan jalannya diskusi penuh kepada moderator acara, Ibu Rorita Carolina, S.T., M.P.W.K., yang merupakan Ketua 2 Ikatan Ahli Perencana (IAP) Jawa Timur Bidang Keilmuan dan Pengembangan Profesi.
Pemaparan materi utama disampaikan secara komprehensif oleh Team Leader PT Komla, Dr. Ir. Agustina Nurul Hidayati, M.T. Jalannya pemaparan dan diskusi turut didampingi oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, Bapak Renhart Oliver, S.T., beserta perwakilan jajaran Forkopimda, instansi vertikal, dinas terkait, hingga perwakilan pemerintah daerah tetangga seperti Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.
Mendorong Visi Compact City Berkelanjutan
Dalam pemaparannya, Dr. Ir. Agustina Nurul Hidayati, M.T. menjelaskan bahwa penyusunan RDTR Kota Surabaya 2026 merupakan turunan dan rincian dari RTRW Kota Surabaya. Penataan ruang ini ditujukan untuk merespons berbagai tantangan perkotaan, seperti kemacetan lalu lintas, genangan banjir, urban sprawl, serta ketimpangan akses layanan publik.

Arah pengembangan kota difokuskan pada konsep Compact City (Kota Kompak) melalui lima pilar utama:
- Kepadatan Terarah: Pengaturan intensitas pemanfaatan ruang yang efisien.
- Mixed-Use: Pengembangan kawasan campuran yang saling mendukung.
- Penerapan Transit-Oriented Development (TOD): Integrasi moda transportasi massal dengan titik pusat kegiatan.
- Walkability & Bikeability: Penyediaan koridor ramah pejalan kaki dan pesepeda untuk mendorong mobilitas non-motorized.
- Keseimbangan Lingkungan: Penguatan ruang terbuka hijau (RTH), ruang terbuka biru (RTB), dan infrastruktur penanganan banjir.
Pembagian Fungsi 5 Sub-Wilayah Perencanaan (SWP)
Untuk mewujudkan ruang kota yang terintegrasi, RDTR 2026 membagi Kota Surabaya ke dalam 5 Wilayah/SWP dengan prioritas fungsi sebagai berikut:
- Surabaya Utara: Pembinaan kawasan pelabuhan, pengembangan waterfront city, penataan kota lama, serta penanganan banjir rob.
- Surabaya Pusat: Pusat pelayanan kota, pengembangan Central Business District (CBD), penataan koridor transportasi, serta penerapan TOD.
- Surabaya Barat: Kawasan industri terpadu, pergudangan, serta penyediaan hunian terjangkau yang inklusif.
- Surabaya Timur: Kawasan pemukiman, fasilitas pendidikan dan pelayanan publik, serta konservasi lingkungan pesisir timur.
- Surabaya Selatan: Kawasan hunian, jasa, serta peningkatan konektivitas wilayah perbatasan.
Penjaringan Masukan dan Partisipasi Publik
Moderator dan panitia mengimbau seluruh peserta konsultasi publik untuk mengisi lembar masukan yang telah disediakan di dalam goodie bag registrasi. Masukan tertulis tersebut akan dirumuskan oleh tim penyusun sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan rancangan Peraturan Wali Kota terkait RDTR Kota Surabaya 2026. (yok)




