Komisi B DPRD Surabaya Tuntaskan Sengketa Batas Wilayah dan Lahan Parkir Balai RW 3 Tambaksari

SURABAYA – HKNews.info : Perselisihan yang dipicu oleh perbedaan persepsi batas wilayah secara digital tersebut kini telah mencapai titik temu, di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa siang (7/7/2026).
Ya… melalui mekanisme musyawarah mufakat, Komisi B DPRD Kota Surabaya berhasil menyelesaikan sengketa antara warga Kelurahan Ploso dan Kelurahan Tambaksari terkait batas wilayah serta pemanfaatan lahan Balai RW.
Usai rapat dengar pendapat (RDP) itu, anggota Komisi B, Baktiono, B.A., S.S., menjelaskan bahwa mediasi ini sengaja digelar secara terbuka guna menampung seluruh keluhan warga agar masalah dapat diselesaikan hingga tuntas tanpa menyisakan ganjalan.
“Apapun pengaduan warga, kita hadirkan untuk diselesaikan secara musyawarah dan mufakat agar pulang tidak ada ganjalan di hati. Kami tuntaskan sampai selesai terkait pengaduan warga ini,” tuturnya kepada wartawan yang mengkonfirmasinya usai rapat.
Persoalan bermula ketika sejumlah warga mengira lokasi yang disengketakan masuk ke dalam wilayah Kelurahan Ploso berdasarkan pantauan peta digital di Google. Namun, setelah dilakukan verifikasi bersama jajaran pemerintah kota, wilayah perbatasan tersebut secara administratif resmi masuk ke dalam wilayah RW 3 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali).
Selain persoalan batas wilayah, warga sebelumnya juga memprotes pemanfaatan lahan di lokasi tersebut yang digunakan sebagai tempat parkir mobil. Menanggapi hal ini, Komisi B meluruskan bahwa pengelolaan parkir tersebut merupakan hasil musyawarah warga RW 3 Tambaksari untuk memenuhi kebutuhan tempat parkir karena keterbatasan lahan di pemukiman padat penduduk.
Pendapatan dari penarikan retribusi parkir sebesar Rp250.000 per mobil setiap bulannya dialokasikan kembali untuk kepentingan sosial warga, seperti membantu menebus ijazah, memberikan beasiswa, pembangunan fondasi Balai RW, serta membayar insentif bagi tiga orang juru parkir yang berjaga dalam tiga sif selama 24 jam.
“Kalau dihitung secara bisnis, nilai ekonomisnya memang masih minim dan jauh di bawah UMK. Namun, warga setempat bisa menerima karena hasilnya kembali ke aktivitas sosial warga. Pihak yang sempat protes pun akhirnya memahami dan sepakat,” jelasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, pembangunan Balai RW 3 Tambaksari dapat terus berjalan. Ke depan, Balai RW tersebut tetap diperbolehkan menjadi kantong parkir bagi kendaraan warga, sekaligus berfungsi sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk berbagai acara sosial, seperti hajatan, khitanan, hingga pernikahan.
Sebagai bentuk transparansi, Komisi B DPRD Surabaya meminta pengurus RW berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk melaporkan tarif serta penggunaan dana pengelolaan lahan Balai RW tersebut. Langkah pengaturan ini dinilai krusial mengingat meningkatnya kepemilikan mobil warga di tengah keterbatasan lebar jalan kampung yang menjadi pekerjaan rumah bersama di Surabaya. (yok)




