Kasus Pekerja Anak di Gion Spa, Komisi D DPRD Surabaya Kumpulkan Pengusaha Hiburan
SURABAYA – HKNews.info : Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi (Rakor) di ruang komisi, menyusul temuan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di salah satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU), Gion Spa, Surabaya. Langkah tegas ini diambil demi mempertahankan status Surabaya sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat dunia.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akamarawita Kadir, dengan dihadiri jajaran OPD Pemkot Surabaya, diantaranya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kepala Satpol PP, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
Selain instansi pemerintah, legislatif juga memanggil belasan pimpinan dan perwakilan manajemen usaha spa dan massage di Surabaya, di antaranya Gion Spa, Delta Spa, 88 Spa, QOC Spa, Fortune Massage, Atmosphere Spa, Empower Spa, Celsius, Graha Spa, Kristal Spa, hingga The Kings.
Surabaya Kota Layak Anak, Indikator Pelanggaran Sangat Sensitif
Dalam pembukaannya, pimpinan sidang menegaskan bahwa komitmen melindungi perempuan dan anak di Surabaya adalah harga mati. Status Surabaya sebagai Kota Layak Anak yang diakui secara internasional tidak boleh tercoreng oleh kelalaian para pelaku usaha.
“Kenapa kami sangat konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak, khususnya anak? Karena Surabaya ini sudah didaulat oleh dunia sebagai Kota Layak Anak. Jadi, indikator-indikator yang menyinggung sedikit saja tentang anak, itu sangat berdampak buat ikon kita,” tegas dr Akma, di hadapan para pengusaha RHU.
Legislator menyayangkan adanya kasus hukum yang saat ini tengah berjalan terkait eksploitasi anak di bawah umur di Gion Spa. Mirisnya, anak yang dipekerjakan tersebut diketahui masih berusia 15 tahun dan berasal dari luar Kota Surabaya.
Manajemen Gion Spa Diminta Buka Suara
DPRD Surabaya menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk evaluasi total agar kasus serupa tidak kembali terulang di tempat usaha lain. Ruang rapat yang terbatas tidak menghalangi jalannya diskusi yang berlangsung cukup intens.
“Kita semua sepakat bahwa Surabaya ini kota layak anak dan harus kita pertahankan. Kita ingin selanjutnya tidak ada lagi hal-hal yang seperti ini,” lanjutnya.
Di akhir sesi pembukaan, pimpinan sidang langsung memberikan kesempatan kepada manajemen Gion Spa untuk memberikan klarifikasi dan kronologi resmi mengenai bagaimana sistem rekrutmen mereka hingga bisa “kecolongan” mempekerjakan anak di bawah umur.

Sistem Rekrutmen Gion Spa Kecolongan: Manajemen Mengaku Tertipu KTP Palsu dari Agensi
Saat rapat koordinasi Pak Wang, pemilik Gion Spa, membeberkan kronologi bagaimana pihaknya bisa “kecolongan” mempekerjakan remaja berusia 15 tahun asal Lampung akibat modus pemalsuan identitas oleh pihak agensi penyalur.
Diakui Pak Wang, kasus ini bermula dari rasa percaya yang berlebihan terhadap agensi penyalur tenaga kerja yang selama ini memang sudah beberapa kali memasok pekerja ke tempat usahanya.
Pak Wang menjelaskan, saat proses pengiriman tenaga kerja tersebut, dirinya sedang berada di luar kota. Mengikuti SOP yang berjalan selama 7 tahun terakhir, siapa saja staf yang berada di area operasional Gion Spa bisa menerima pekerja baru, asalkan pihak agensi menjamin seluruh kriteria—termasuk batas usia minimal 18 tahun—telah terpenuhi.
Nahas, setelah beberapa minggu berjalan, kejutan pahit datang. Pihak manajemen mendapatkan surat panggilan dari Polda Jatim terkait adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur asal Lampung.
“Saya langsung kaget, karena kalau tahu di bawah umur biasanya pasti saya tolak. Begitu mendapat panggilan telepon dari kantor (terkait keberadaan anak tersebut), kebetulan posisinya sedang berada di luar, lagi pasang rambut di salon. Saya telepon agennya untuk minta anak itu tunggu, lalu saya jemput sendiri di salon dan saya serahkan langsung ke pihak kepolisian,” ungkap Pak Wang.
Kaget Temukan Korban Kedua Ber-KTP Palsu
Ingatannya belum reda dari syok pertama, Pak Wang kembali ditelepon oleh pihak kepolisian yang mengabarkan ada satu anak lagi yang bernasib sama, yakni remaja berinisial B. Saat diinterogasi mandiri oleh manajemen, remaja B tersebut bersikeras bahwa KTP yang dibawanya dari tempat kerja lamanya di Lampung adalah dokumen asli.
Manajemen yang tidak memiliki alat pemindai data kependudukan akhirnya membawa anak tersebut ke Mapolda untuk pembuktian.
“Saya kan tidak tahu KTP ini asli atau tidak. Begitu sampai di Polda dan dicek oleh petugas, ternyata KTP-nya palsu. Nah, dari sana saya baru tahu kalau ada KTP palsu yang masuk ke tempat saya. Pekerja yang bersangkutan bahkan belum ada satu bulan bekerja di tempat kami,” lanjutnya membela diri.
Minim Pengawasan Ketenagakerjaan Selama 7 Tahun
Dalam sesi tanya jawab yang cukup dinamis, terungkap fakta bahwa Gion Spa telah beroperasi di Surabaya selama 7 tahun. Selama kurun waktu tersebut, Pak Wang mengaku rutin menerima pengawasan berkala setiap tiga bulan sekali dari Dinas Kesehatan maupun dinas pariwisata setempat.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa selama 7 tahun itu pula, belum pernah ada pengawasan atau pemeriksaan spesifik dari dinas terkait yang menyasar pada validitas usia tenaga kerja dan dokumen administrasi kependudukan mereka.
Sesi pemaparan dari Gion Spa ini pun ditutup oleh pimpinan sidang untuk dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari perwakilan Delta Spa mengenai sistem perekrutan guna membandingkan SOP pencegahan pekerja anak di sektor industri hiburan dan kebugaran Surabaya.
Di sisi lain, Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Kota Surabaya blak-blakan mengenai kendala pengawasan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) pasca-diberlakukannya sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Akibat perubahan regulasi ini, pemerintah daerah mengaku kehilangan kewenangan penuh untuk menindak langsung pelanggaran di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Farah, dari Disbudpar Kota Surabaya, dalam Rapat Koordinasi bersama Komisi D DPRD Surabaya. Ia menjelaskan bahwa di era rezim OSS saat ini, izin usaha spa masuk dalam kategori risiko rendah yang terbit secara otomatis tanpa verifikasi ketat di tingkat kota.
“Dulu saat masih menggunakan TDIU-P (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), Dinas Pariwisata punya kewenangan penuh untuk melakukan sanksi, penindakan, pencabutan, hingga penutupan. Sekarang, di rezim OSS ini, semuanya dilakukan secara berjenjang melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” jelasnya di hadapan anggota dewan.
Sistem OSS untuk risiko rendah dinilai tidak memunculkan checklist pengawasan yang spesifik di tingkat kota. Akibatnya, pemantauan terhadap indikator-indikator krusial seperti ketenagakerjaan menjadi sangat terbatas.
Temuan Sidak Lapangan: Operasikan Bar dan Karaoke Ilegal
Kendati memiliki keterbatasan wewenang administrasi, Disbudpar bersama Satpol PP Surabaya telah menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gion Spa. Hasilnya mengejutkan, tim gabungan menemukan tumpukan pelanggaran pemanfaatan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tidak sesuai izin awal.
Gion Spa terbukti membuka sejumlah fasilitas hiburan lain secara ilegal atau tanpa mengantongi dokumen operasional yang sah. Berikut adalah rincian pelanggaran yang ditemukan di lapangan:
- Sektor Restoran: Ditemukan ketidaksesuaian operasional yang wajib dilakukan penyesuaian kembali.
- Fasilitas Bar: Belum mengantongi sertifikat standar terverifikasi dari pemerintah provinsi.
- Klub Malam: Pihak manajemen nekat beroperasi namun belum mengajukan KBLI resmi.
- Fasilitas Karaoke: Ditemukan bilik karaoke yang beroperasi tanpa izin KBLI di dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka.
Dibidik Sanksi Teguran dan Pidana TPPO
Disbudpar menegaskan bahwa rentetan pelanggaran izin ini sedang diproses secara berjenjang. Pihak dinas tengah menyusun surat sanksi administratif berupa teguran tertulis yang dikoordinasikan dengan DPMPTSP dan pemerintah provinsi. Manajemen Gion Spa akan diberikan tenggat waktu selama dua minggu untuk melakukan perbaikan total.
Namun, pemerintah kota menggarisbawahi bahwa sanksi administratif ini berjalan terpisah dengan isu utama yang sedang bergulir. Mengingat kasus ini melibatkan pekerja anak berusia 15 tahun, ranah perkara telah bergeser ke pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ketika kita melihat isunya adalah TPPO dan itu sudah di ranah pidana, maka ini di luar checklist administrasi perizinan. Kita akan menunggu hasil pembuktian hukum dari kepolisian terlebih dahulu, baru kemudian sanksi administratif terberat (seperti pencabutan izin) berdasarkan KBLI bisa dijatuhkan kepada pengusaha yang bersangkutan,” pungkasnya.

Namun menurut dr Michael Leksodimulyo, MBA, M.Kes, anggota Komisi D, dalam rapat mendesak agar ada pengusutan terhadap agensi dan pemalsuan dokumen tersebut. Menurutnya, justru pihak GionSpa adalah korban dalam kasus ini. Ia juga menolak stigma negative terhadap industry spa dan panti pijat.
Beberapa hal yang ia tekankan dalam rapat adalah :
- Fokus pada UU TPPO: Kasus ini harus ditarik ke ranah UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mencakup proses perekrutan, pengiriman, penampungan, hingga eksploitasi.
- Tangkap Agensi Penyalur: Pihak yang paling bertanggung jawab dan harus dikejar terlebih dahulu adalah agensi perekrut, bukan hanya menyudutkan tempat usaha. Nama agensi tersebut harus diumumkan agar pelaku usaha spa lain tidak menjadi korban penipuan serupa.
- Anak sebagai Pelaku Pemalsuan: Jika anak tersebut terbukti sengaja memalsukan KTP demi bisa bekerja dan menaikkan penghasilannya, maka kesalahan tidak bisa mutlak ditimpakan kepada pemilik usaha. Pihak spa berhak menuntut balik atas tindakan penipuan dokumen.
- Waspada Konspirasi Pemerasan: Pelaku usaha diimbau segera melapor jika menemukan indikasi KTP palsu, guna menghindari modus persekongkolan yang sengaja.
Sebut Manajemen Jadi Korban, Tim Hukum Gion Spa Gandeng Dinas Terkait untuk Deteksi KTP Palsu
Felix Prasetya selaku Humas dan legal Gion Spa, saat dikonfirmasi usai rapat, meminta masyarakat serta media jeli melihat duduk perkara kasus pekerja anak yang menyeret nama mereka. Ia menegaskan, pihak manajemen Gion Spa merupakan korban penipuan bermodus pemalsuan identitas, baik yang diinisiasi oleh agensi maupun oleh pekerja itu sendiri secara personal.
Adanya motif di balik pemalsuan KTP tersebut masih didalami, apakah murni dari agensi atau keinginan pribadi pekerja yang bersangkutan demi bisa bekerja di tempat besar.
“Agennya (agensi penyalur) sudah dilaporkan dan sekarang dalam pencarian, tetapi untuk tersangka utama terkait masalah ini sudah ditangkap di sana. Kami memohon klarifikasi dari rekan-rekan media, bahwa Gion Spa di sini juga menjadi korban. Kami tidak ada niat atau kesengajaan menjual anak di bawah umur, kami semua juga memiliki anak kecil,” kata Felix di hadapan awak media.
Felix menambahkan, pekerja di bawah umur tersebut baru bekerja kurang dari satu bulan di Gion Spa, sementara tempat usaha kebugaran ini sendiri sudah bersih dari pelanggaran hukum selama 7 tahun beroperasi.
Ke depan, Gion Spa tidak akan lagi langsung memercayai dokumen fisik yang diserahkan oleh agensi pihak ketiga begitu saja. Manajemen berencana membangun sistem kerja sama dengan dinas terkait di Pemkot Surabaya untuk melakukan verifikasi faktual.
“Pengawasan internal kami pastinya akan jauh lebih ketat lagi. Kami akan bekerja sama dengan dinas-dinas terkait (seperti Dispendukcapil) untuk melakukan pengecekan mendalam, guna mengetahui secara pasti asli atau palsunya KTP dari setiap calon pekerja yang mendaftar,” pungkas Felix sembari membagikan nomor kontaknya kepada media untuk transparansi informasi ke depan. (yok)




