Pansus DPRD Surabaya Matangkan Raperda Jaminan Sosial, Desak Definisi Pekerja Rentan Diperjelas.
SURABAYA – HKNews.info : Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya terus mematangkan substansi regulasi. Aturan ini disiapkan untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi para pekerja di Kota Pahlawan.
Menindaklanjuti pembahasan Raperda tersebut, Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat pada Rabu (24/6/2026), dipimpin oleh Ketua Pansus, Abdul Malik, dan dihadiri para pihak terkait, antara lain Disperinaker, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Bappeda, serta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, serta segenap anggota Panus.
Dalam rapat, Wakil Ketua Pansus Johari Mustawan menyoroti pentingnya ketegasan definisi peserta dan penerima manfaat. Bang Jo (sapaan akrabnya) menegaskan bahwa Perda ini harus memberikan kepastian hukum, terutama bagi kelompok pekerja informal yang selama ini minim perlindungan. Kategori pekerja rentan seperti pengemudi ojek online (ojol), nelayan, Asisten Rumah Tangga (ART), pekerja kreatif, pekerja seni, atlet, pekerja outsourcing non-ASN, hingga pengurus RT, RW, dan LPMK wajib didefinisikan secara rinci.
“Dalam pasal-pasal yang sedang dibahas, kita perlu kejelasan mutlak agar tidak terjadi multitafsir saat pelaksanaan di lapangan. Definisi ART, pekerja jasa konstruksi, hingga pelayan masyarakat harus klir,” ujar Bang Jo.
Sejumlah kelompok pekerja rentan dan sektor informal yang menjadi perhatian khusus meliputi:
- Pengemudi ojek online (ojol) dan nelayan.
- Pekerja Rumah Tangga (ART).
- Pekerja kreatif, pekerja seni, dan atlet.
- Pekerja outsourcing non-ASN.
- Pelayan masyarakat (RT, RW, dan LPMK).
“Dalam pasal-pasal yang sedang dibahas perlu dijelaskan secara rinci siapa yang dimaksud sebagai peserta dan penerima manfaat. Misalnya definisi ART itu seperti apa, pekerja jasa konstruksi, hingga pekerja kreatif. Jangan sampai terjadi multitafsir ketika perda ini dijalankan,” tegas Bang Jo.
Sinkronisasi Perwali dan Mengukur Kemampuan Fiskal Daerah
Bang Jo juga meminta agar kebijakan jaminan sosial yang sudah berjalan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) diintegrasikan ke dalam Perda ini agar posisi hukumnya semakin kuat. Saat ini, Pemkot Surabaya telah memiliki regulasi eksisting, di antaranya: Perwali Nomor 87 Tahun 2024, Perwali Nomor 9 Tahun 2025, dan Perwali Nomor 27 Tahun 2025 (Mengatur jaminan sosial bagi ojol dan nelayan). Ini dinilai penting agar implementasi Perda lebih kuat dan komprehensif.
Meski mendukung penuh perlindungan pekerja, politisi senior ini mengingatkan agar implementasi Perda tetap realistis dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Kita harus rasional melihat ruang fiskal daerah agar program ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan tepat sasaran,” tambahnya. Selain itu, ia meminta data berkala mengenai tingkat kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerjanya.
Komitmen Pemkot dan Sanksi Bagi Perusahaan Bandel
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djujiantoro, menjelaskan bahwa semangat utama Raperda ini adalah meningkatkan kesejahteraan warga. Namun, penggunaan APBD harus tetap diprioritaskan bagi kelompok pekerja rentan yang paling membutuhkan.
Hebi memaparkan beberapa poin krusial terkait regulasi wajib:
- Pekerja Rumah Tangga (ART): Wajib mendapatkan jaminan sosial karena memiliki dasar hukum yang jelas. Pemberi kerja bisa dijatuhi sanksi jika melanggar.
- Peserta Magang & Sektor Kreatif: Atlet, pekerja seni, hingga siswa magang wajib masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Data Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya saat ini:
- Total Pekerja Terdaftar: ± 1 Juta Pekerja
- Peserta Aktif: ± 500 Ribu Peserta
- Serapan Anggaran (Hingga Pertengahan Tahun): ± Rp 3 Miliar
Di sisi lain, perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Firli, mengingatkan bahwa perusahaan atau pemberi kerja yang lalai mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan Wajib Kepesertaan Menurut BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, Hadi Siswanto, menambahkan bahwa berdasarkan regulasi, setiap orang yang telah bekerja lebih dari 6 bulan wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Kewajiban ini dibebankan kepada pemberi kerja sesuai dengan skala usahanya (mikro, menengah, maupun besar).
Ia juga mengingatkan aturan pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa peserta magang maupun siswa kerja praktik wajib didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh pihak perusahaan. Sementara untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau sektor informal, sistem perlindungan dapat dilakukan secara mandiri maupun difasilitasi oleh pemberi kerja.
Melalui Raperda ini, DPRD Kota Surabaya berharap regulasi baru ini kelak menjadi payung hukum yang kokoh untuk menjamin masa depan dan kesejahteraan seluruh pekerja di Kota Surabaya. (yok)




