Halo SurabayaHukrim

Perkuat Pelayanan Hukum di Surabaya, Sinergitas dan Independensi Peradilan Jadi Fokus Utama

Soroti Keterbatasan Ruang Sidang Tipikor

SURABAYA – HKNews.info : Dalam upaya memahami lebih dalam dinamika dan kebutuhan riil masyarakat di Kota Pahlawan, sebuah kunjungan silaturahmi strategis dilakukan Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, S.Sos, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kunjungan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pelayanan publik, khususnya di sektor penegakan hukum, sekaligus membangun sinergi tanpa mengintervensi independensi lembaga peradilan.

Turut mendampingi kunjungan Ketua DPRD Surabaya ke PN Surabaya, Wakil Ketua Bahtiar Rifai, SH, Wakil Ketua Arif Fathoni SH, dan Hj. Laila Mufidah, S.Ag.

Dalam pertemuan itu, Syaifuddin mengaku cukup terkejut setelah mendengar langsung paparan kondisi internal PN Surabaya.

Menurutnya, pengadilan kelas 1A khusus yang menangani berbagai perkara besar ternyata masih menghadapi keterbatasan ruang sidang hingga fasilitas pengarsipan.

“Kompleksitas peristiwa hukum di Surabaya sangat tinggi. Semua jenis perkara ada di sini. Tapi ternyata ruang sidang dan sarana pendukungnya belum memadai,” ujarnya.

Ia menyoroti kondisi yang menyebabkan proses persidangan kerap harus menunggu antrean panjang. Bahkan dalam sejumlah kasus, aparat penegak hukum yang membawa terdakwa maupun saksi harus menunggu karena keterbatasan ruang sidang yang tersedia.

Persoalan itu semakin terasa pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Saat ini, sidang tipikor di wilayah Surabaya masih bergantung pada ruang sidang terbatas, sementara sebagian agenda persidangan harus bergeser ke wilayah lain karena keterbatasan fasilitas.

Menurut Syaifuddin, kondisi tersebut berpotensi menghambat asas peradilan cepat dan sederhana yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat. Ia menegaskan kunjungan DPRD bukan untuk mencampuri independensi lembaga peradilan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan hukum di Surabaya.

“Kami tidak boleh intervensi, tidak boleh memohon perkara. Tapi kami punya tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan baik,” tegasnya.

Di sisi lain, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menyatakan rasa syukur atas perhatian yang diberikan oleh Pimpinan DPRD Kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut adalah komitmen bersama untuk meningkatkan kenyamanan sidang bagi masyarakat dan pengunjung.

“Beliau ingin tahu keadaan di Surabaya ini sebenarnya seperti apa, makanya melihat langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya. Yang menarik, beliau juga mengulik permasalahan yang ada di sini, terutama mengenai kenyamanan sidang dan pengunjung,” ujarnya kepada awak media.

Menjaga Independensi, Mengedepankan Inisiatif Peduli

Salah satu topik krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah batasan etika antara lembaga peradilan dan pihak eksternal. Sesuai dengan aturan yang berlaku, institusi pengadilan dilarang keras untuk memohon atau meminta bantuan materiil/fasilitas secara langsung guna menjaga integritas dan independensi hukum.

Namun, hal ini tidak menutup ruang bagi pihak luar untuk memberikan dukungan moral dan koordinasi sektoral demi pelayanan publik yang lebih baik.

  • Prinsip Independensi: Pengadilan tidak diperbolehkan meminta-minta bantuan atau mengajukan proposal yang dapat mengintervensi independensi.
  • Inisiatif Bersama: Pihak eksternal yang peduli terhadap pelayanan hukum akan mengambil inisiatif mandiri untuk berkoordinasi dalam mencukupi kebutuhan fasilitas publik secara objektif.

Soroti Keterbatasan Ruang Sidang Tipikor

Dalam kunjungan tersebut, terungkap salah satu kendala operasional yang dihadapi, yaitu terkait fasilitas ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, jumlah ruang sidang dinilai kurang ideal dibanding dengan jumlah majelis hakim yang ada.

  • Kondisi Saat Ini: Hanya tersedia dua ruang sidang Tipikor untuk melayani beberapa majelis hakim.
  • Kendala Geografis: Jarak antar-ruang sidang yang berjauhan dinilai kurang efisien bagi mobilitas penegak hukum dan para pencari keadilan.
  • Wacana Solusi: Muncul gagasan penyediaan fasilitas “satu atap” agar penanganan perkara hukum dapat diselesaikan dengan lebih cepat, responsif, dan terintegrasi.

Sinergi Informasi Bersama Media

Di akhir pertemuan, ditekankan pula pentingnya peran media (wartawan) dalam mengawal isu-isu hukum di Surabaya. Sinergitas yang dibangun diharapkan mampu menyaring informasi-informasi penting, membaca situasi kota secara akurat, serta membantu penyebaran informasi pelayanan hukum yang transparan kepada masyarakat luas.

Dengan adanya komitmen ini, diharapkan pelayanan hukum di Surabaya dapat berjalan lebih cepat, nyaman, dan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan yang independen. (yok)

Related Articles

Back to top button