Wali Kota Eri Imbau Para WP Membayar Pajak Dilandasi dengan Kejujuran. Tak Kecuali Pajak Parkir.

SURABAYA – HKNews.info : Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem bisnis yang didasari kejujuran dan keterbukaan melalui pemasangan Close Circuit Television (CCTV) di lokasi usaha oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memantau pajak parkir di tempat usaha.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu menjelaskan bahwa pemasangan CCTV tersebut tidak dilakukan di dalam area kasir, melainkan di area parkir luar yang disediakan oleh tempat usaha. Ia menekankan, langkah ini bukan untuk menekan pengusaha, melainkan sebagai bentuk transparansi dan memastikan kewajiban pajak dapat dipenuhi secara adil.
“Surabaya itu didasarkan dengan budaya arek, budaya arek itu keterbukaan. Saya merasa tidak etis kalau pemerintah datang hanya untuk menunggu atau mencegat, padahal pancasila mengajarkan kita saling menghargai. Kalau ada usaha kita hargai dengan cara apa? Dengan kejujuran,” ujar Wali Kota Eri Cahyad di Balai Kota, Rabu (20/8/2025).
Cak Eri menjelaskan bahwa menurut, Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, besaran pajak parkir yang harus diserahkan ke Pemkot adalah 10 persen dari tarif parkir, turun dari sebelumnya 20 persen. Hal ini berarti apabila tarif parkir motor adalah Rp2.000, maka hanya Rp 200 yang masuk ke kas Pemkot. Dana tersebut kemudian akan digunakan untuk mendanai program-program publik seperti kesehatan dan pendidikan gratis.
Oleh karena itu, pemasangan CCTV di area parkir diharapkan dapat memberikan data yang akurat mengenai jumlah kendaraan masuk. Selain itu, adanya CCTV dapat menghindari kesalahpahaman dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Jumlahnya berapa, Ayo sama-sama terbuka. Jangan sampai nanti pemerintah datang seperti ‘maling’ atau menuduh. Saya ingin ada kedekatan antara pemerintah dan masyarakatnya, di situlah akan ada kesejahteraan dan keindahan di Kota Surabaya,” kata Wali Kota Eri.
Disamping itu, Pemkot Surabaya juga mendorong penggunaan sistem aplikasi pembayaran sebagai alternatif yang lebih modern dan transparan.“Dengan pemasangan CCTV ini, kami berharap agar pengusaha dapat bekerja sama dengan beberapa aplikasi pembayaran yang tersedia, sehingga pendapatan pajak dapat terintegrasi secara otomatis,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kewenangan Bapenda mengenai pemasangan CCTV telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, landasan hukum juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024. (yok)