Halo SurabayaPolitik

Rapat Paripurna DPRD Surabaya Setujui Bahas Raperda Kebun Binatang Jadi Perumda dan Raperda RPJMD Surabaya 2025-2029

Rapat Diwarnai Tampilan Khas Suroboyoan Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya. 

SURABAYA – HKNews.info : Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya yang berlangsung dalam suasana rangkaian Peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025, ada nuansa istimewa yang menarik perhatian para wartawan peliput rapat paripurna pada Selasa siang (27/05/2025) tersebut.

Hal itu karena di barisan depan kursi peserta rapat, tampak Ketua Komisi A DPRD, Yona Bagus Widyatmoko (Fraksi Gerindra), tampil beda dengan mengenakan “udeng” alias ikat kepala khas Suroboyo, meski tetap berjas hitam dan berdasi. Penampilannya sontak membuat para wartawan berebut mengabadikan moment istimewa tersebut. Bisa jadi sang wakil rakyat ini masih menghayati makna Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025.

Sejurus kemudian protokol pun menyampaikan dimulainya acara. Rapat Paripurna kali ini digelar dengan dua agenda.

Agenda pertama adalah Penyampaian Penjelasan Wali Kota Surabaya terkait dua Raperda, yakni Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Kota Surabaya sebagai Perusahaan Umum Daerah, dan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2025 – 2029.

Agenda kedua adalah Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kota Surabaya tentang Perpanjangan Masa Kerja Panitia Khusus – Panitia Khusus.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, dihadiri oleh 35 anggota dewan, dibuka pada pukul 14.09 Wib dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pada agenda utama, penyampaian penjelasan Wali Kota Surabaya disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Oleh karena Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui surat yang dibacakan di hadapan forum, menyampaikan berhalangan hadir oleh adanya tugas lain yang tidak dapat digantikan.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam pemaparannya di awal rapat menjelaskan bahwa pengajuan Raperda Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai perusahaan umum daerah dilandasi kebutuhan untuk menyesuaikan pengelolaan dengan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sementara untuk Raperda RPJMD, Armuji menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sebagai dasar pijakan visi pembangunan Surabaya ke depan. “RPJMD ini merupakan acuan pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja 2025–2029. Ini momentum penting bagi masa depan kota,” katanya.

Hal ini selaras dengan amanat undang-undang serta perkembangan tata kelola badan usaha milik daerah. Sedangkan Raperda RPJMD Kota Surabaya Tahun 2025–2029 menjadi dasar penyusunan arah kebijakan pembangunan kota lima tahun ke depan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Armuji juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya yang telah berkenan menyelenggarakan rapat paripurna ini. Ia berharap dua raperda tersebut segera dibahas lebih lanjut agar bisa memberikan manfaat langsung kepada warga.

Dengan pembahasan dua raperda penting dan perpanjangan kerja pansus, DPRD menunjukkan kerja nyata untuk menciptakan pemerintahan yang responsif dan pro-rakyat. Surabaya Hebat bukan lagi slogan, tapi arah gerak bersama menuju masa depan yang lebih baik.

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, dalam arahannya menekankan pentingnya dua raperda tersebut bagi masa depan Kota Surabaya. Ia menyebutkan bahwa seluruh fraksi akan menyampaikan pandangan umum dalam rapat selanjutnya. Adi juga menyoroti urgensi pengesahan RPJMD 2025–2029 yang memiliki tenggat waktu ketat.

“RPJMD ini menjadi acuan utama kebijakan di Pemerintah Kota Surabaya. Targetnya sekitar bulan Agustus harus sudah disahkan. Ini sangat penting karena menyangkut program penanganan kemiskinan, banjir, infrastruktur kampung, dan pertumbuhan ekonomi kota,” jelasnya saat ditemui awak media usai rapat.

Adi menambahkan bahwa partisipasi masyarakat Surabaya dinilainya sangat tinggi dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan. “Surabaya ini luar biasa, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat positif,” tambahnya.

Masuk pada agenda kedua, yakni Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kota Surabaya tentang Perpanjangan Masa Kerja Panitia Khusus – Panitia Khusus, pimpinan rapat membuka aklamasi kepada peserta rapat untuk pengambilan Keputusan. “Apakah disetujui?” tanya Adi kepada seluruh anggota dewan, yang langsung disambut seruan setuju secara serempak. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah oleh pimpinan dewan.

Menutup rapat paripurna, Adi menyampaikan pesan yang menggugah untuk warga Surabaya. “Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, maka slogan ‘Surabaya Hebat’ tidak hanya menjadi semboyan, tetapi bukti nyata bahwa kota ini terus maju. Selamat ulang tahun Kota Surabaya, kami bangga menjadi bagian darinya,” ujar Adi sebelum menutup rapat tepat pukul 14.24 WIB. (yok)

Related Articles

Back to top button