Hukrim

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Jaringan Kasus Curanmor Antar Kota

SIDOARJO – HKNews.info : Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap Jaringan Pencurian Sepeda Motor berikut mengamankan 19 tersangka yang terlibat serangkaian aksi kejahatan. Hal ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada hari Selasa (25/2/2025). Kapolres didampingi Wakapolresta Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K, M.H, dan Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah, S.I.K, M.Si.

Saat gelar ungkap curanmor ini didatangkan juga seorang Jjuru bahasa isyarat untuk memastikan, bahwa informasi tersebut dapat di akses oleh semua masyarakat termasuk kaum disabilitas.

Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si mengatakan, tertangkapnya para pelaku tersebut berkat hasil kerja sama yang solid antara Kepolisian dan Masyarakat. Informasi dari Warga Masyarakat yang peduli terhadap Lingkungan sekitar sangat berperan dalam mempermudah tentang proses Penyelidikan.

“Atas kerja samanya, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di daerah kita. Keberanian mereka melaporkan kejadian mencurigakan dan hal itu sangat membantu kami dalam menjalankan tugas, serta mengucapkan terimakasih atas kepeduliannya,” tutur Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si.

Bahkan anggota juga mengamankan, 19 Pelaku, yang beragam latar belakang dan usia. Diantaranya Pelaku, seperti SH (35), SR (37), MK (38), dan NS (29) yang kesemuanya adalah warga pasuruan. Selain itu pelaku FRM (18), DD (18), RSA (23), dan FNS (16), yang merupakan warga Sidoarjo. Pelaku MR (50) dan MH (53) warga Lumajang, serta pelaku MA (36) Warga Surabaya.

Bahkan diantara para pelaku tersebut diketahui adalah residivis yang keluar masuk penjara dalam kasus serupa, sehingga membutuhkan perhatian dan kejelian pihak kepolisian.

“Dari operasi penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang cukup signifikan, diantaranya 15 Unit sepeda motor (R2), 4 BPKB, 1 STNK, 2 unit handphone, 1 dosbook Hp, 1 kunci sepeda motor (R2), 1 Hhelm, dan 1 pasang plat nomor W-5413-ZD,” ungkap Kombes Pol Christian, S.I.K, S.H, M.H, M.Si

Kapolresta Sidoarjo menambahkan, bahwa modus operandi para tersangka sangat terencana, dimana mereka memilih sasarannya sepeda motor (R2) yang terparkir di lokasi yang sepi atau pada waktu malam hari, ketika kondisi sekitar sudah sepi dan kebanyakan orang tengah tertidur.

“Mereka juga terampil dalam merusak kunci sepeda motor (R2) menggunakan kunci T dan berburu motor yang tidak dikunci setirnya, menjadikan mereka lebih berani untuk melakukan aksinya,” tandas Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si.

Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengambil Langkah-langkah pencegahan yang tepat, seperti mengunci kendaraan saat di parkir, baik berada di dalam rumah maupun berada di luar rumah.

“Jika memungkinkan pakailah dobel kunci untuk meningkatkan keamanan, agar tidak menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan,” himbau Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si dengan nada serius.

Dihadirkan pula dalam jumpa pers ini, salah satu korban Curanmor, seorang warga Jumputrejo bernama Naura yang sempat melporkan kehilangan sepeda motornya bulan lalu. Namun dalam tempo relatif singkat kasusnya bisa diungkap Polresta Sidoarjo. “Saya sangat bersyukur atas upaya yang dilakukan, semoga kedepannya Keamanan disini akan semakin baik dan kita semua bisa merasa lebih mman,” ucap Naura. Sebagai korban, ia sangat merasakan dampak kasus curanmor ini, yang mengganggu aktifitasnya sehari – hari dan membuat ketidaknyamanan di lingkungan tempat tinggalnya.

Naura mengajak segenap masyarakat khususnya para tetangganya untuk lebih peka terhadap situasi di lingkungan, agar kasus serupa tidak terulang. Diharapkan dengan kehadiran para petugas kepolisian di tengah masyarakat dapat menekan angka kejahatan, dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat.

Para tersangka kini dijerat dalam pelanggaran hukum sesuai diatur dalam pasal 362 KUHP dan 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Tindakan tegas pihak kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi calon pelaku yang mau coba – coba melakukan kejahatan. Pendekatan yang komprehensif dalam penanganan kasus Curanmor ini menjadi bentuk nyata dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. (Hendri/Staind/Bertus/Red).

Related Articles

Back to top button